Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Babel akan Tutup Hotel yang Langgar Prokes

- Jurnalis

Sabtu, 26 Desember 2020 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, BABEL – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menutup hotel, rumah makan, kafe, tempat hiburan, dan tempat keramaian lainnya yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah kasus baru dan penyebaran virus corona itu.

“Jika ada yang mau coba-coba melanggar, silakan saja. Kami akan tindak tegas,” kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu,. (26/12) dilansir dari antara

Ia menegaskan pengelola kafe, tempat hiburan, restoran, hotel, dan tempat keramaian lainnya bertanggung jawab dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan yang sudah disepakati bersama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika saat razia ditemukan satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker maka sanksi tegas akan segera diterima pengelola, bahkan jika perlu tempat tersebut akan ditutup,” ujarnya.

Menurut dia, regulasi sanksi pelanggar prokes COVID-19 sudah diketok. Jadi pengelola bertanggung jawab penuh terhadap protokol kesehatan pengunjungnya. Ada satu saja pengunjung yang tidak mengenakan masker, maka tempat usaha itu akan ditutup untuk waktu lima hari. Jika terjadi pelanggaran kedua, akan ditutup selama satu bulan.

“Penindakan ini didukung penuh oleh Polda dan TNI berdasarkan hasil koordinasi di tingkat Forkompinda yang telah digelar beberapa waktu lalu. Ini semua untuk melindungi Bangka Belitung. Sanksi tegas akan kita terapkan mulai Sabtu (26/12),” katanya.

Berita Terkait

Pawai Alegoris Kirap Pusaka Tak Miliki Historical Basic Terhadap HUT Nganjuk
Jelang Lebaran, Dr. Nurdin Blusukan Pasar Sipon
AKP Ucu Nuryandi SH, Silaturahmi dan Deklarasi Menjaga Kondusifitas Wilayah
Stok Bahan Pokok di Kabupaten Tangerang Dipastikan Aman
Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Kesiapan  Ribuan Personel Operasi Ketupat 2024
Vihara Hemadhiro Mettavati Bagikan 255 Paket Sembako di Wilayah KecamaTeluk Naga
Jelang Mudik, Polisi Gelar Bakti Kesehatan di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 18:32 WIB

Terapis Spa di Bali Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Selasa, 9 April 2024 - 23:55 WIB

Tega! Anak Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas di Cengkareng

Jumat, 5 April 2024 - 20:09 WIB

Tega! Akses Jalan Menuju ke Villa Ditutup Batu, JW Lapor Polisi

Jumat, 5 April 2024 - 07:03 WIB

Upayakan Keselamatan Penumpang, Polres Nganjuk Tes Urin Acak Sopir Angkutan Umum Pastikan Bebas Narkoba

Rabu, 3 April 2024 - 14:14 WIB

Polres Nganjuk Bersama Forkopimda Lakukan Pemusnahan BB Hasil Ops Pekat Semeru 2024

Rabu, 3 April 2024 - 03:17 WIB

Fakta Tersembunyi Dibalik Insiden Alphard Tabrak Pengamen

Senin, 25 Maret 2024 - 21:36 WIB

Geger! Sosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Terbungkus Kain Seprei di Dekat Bendungan Semantok

Jumat, 22 Maret 2024 - 22:23 WIB

Predator Anak di Jakarta Timur Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 20 Juta

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca