Soal TPA Sampah Cipeucang, Pemkot Tangsel Harus Bayar Kompensasi Kepada Masyarakat

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2020 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, TANGSEL – Sudah dua minggu sejak dinding penahan sampah TPA Cipeucang Tangerang Selatan ambrol dan bau sampah menyebar hingga radius 7 kilometer. Hingga sampai sekarangpun Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak pernah meminta maaf kepada masyarakat di Kecamatan Serpong dan Setu hingga di seberang Sungai Cisadane yaitu Kecamatan Cisauk dan Pagedangan.

“Sesungguhnya bukan hanya permintaan maaf yang harus disampaikan, tetapi juga kompensasi materi akibat dari bau sampah tersebut,” ujar anggota DPRD Fraksi Gerinda PAN Daerah Pemilihan Serpong dan Setu, Hj. Zulfa Sungki Setiawaty, kepada wartawan, Sabtu (6/6).

Zulfa menjelaskan, merujuk Kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah, di Pasal 35 Ayat 1,2 dan 3. Pasal tersebut diatur tentang kompensasi akibat dari dampak negatif yang di timbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemerosesan akhir sampah.

“Dampak negatif tersebut antara lain, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan akibat gas metan, serta hal lain yang menimbulkan dampak negatif,” katanya.

Ditambahkannya, pemberian kompensasi tersebut dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya pengobatan kesehatan dan kompensasi dalam bentuk uang.

“Kalau yang terjadi hari ini adalah pencemaran udara, udara yang di hirup oleh masyarakat selama 2 minggu ini serta udara yang di hirup oleh masyarakat di sekitar Cipeucang selama bertahun tahun wajib di berikan kompensasi berupa uang,” tambahnya.

Ditegaskannya, janganlah penegakan Perda hanya untuk masyarakat saja, karena saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah lalai dalam penanganan Sampah sehingga berdampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu masyarakat marah dan tidak percaya lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, segera lakukan kewajiban sesuai Perda dan Perwal yang ada,” tandasnya.

(Ham)

Berita Terkait

Dibekingi Senior, Kasatpol DKI Takut Bongkar Reklame Ilegal di Jl. Rasuna Said Jaksel
Pedagang Tramadol di Kota Bekasi Diduga Setor ke Oknum Lewat Seorang Berinisial AMS
Toko Kosmetik Bebas Jual Tramadol Didekat Markas Polres Bekasi Kota, Warga Tanya Polisi Kemana?
Rutinitas, Kapolres Tangerang Kota Lakukan Jumat Curhat di Sepatan
2 Pesawat Super Tucano Milik TNI AU Jatuh di Pasuruan Jatim
Dirops Perumda Pasar NKR Lakukan Pertemuan dengan Pedagang Pasar di Kecamatan Mauk
LMP MAC Benda Gelar Jumat Berbagi Kasih di Restoran Kepiting Montok Kota Tangerang
Pedagang Pasar Mauk Berhamburan Keluar hingga Ricuh, Ada Apa?
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:45 WIB

Mudahkan Pemohon Golden Visa, Ditjen Imigrasi Gandeng Bank Mandiri

Senin, 4 Desember 2023 - 22:43 WIB

KKP Siapkan Integrasi Rencana Tata Ruang Kawasan Darat dan Laut di IKN

Senin, 27 November 2023 - 17:03 WIB

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Teknologi AI

Jumat, 24 November 2023 - 17:09 WIB

Sebagai Proyek Strategis Nasional, Presiden Jokowi Resmikan 2 Bandara di Papua

Kamis, 23 November 2023 - 17:02 WIB

Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Papua

Jumat, 17 November 2023 - 12:24 WIB

Kemarin, Pesawat Jet Tempur TNI AU Jatuh hingga Tahanan Curat Tewas Gantung Diri

Kamis, 16 November 2023 - 17:12 WIB

Jokowi Sebut Pentingnya Langkah Strategis Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Rabu, 15 November 2023 - 14:11 WIB

Antisipasi Musim Penghujan, DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Pemeliharaan Infrastruktur

Berita Terbaru