ifakta.co, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat. Bantuan dengan nilai 177 juta rupiah yang berasal dari Kementerian Perhubungan itu, diduga tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampak Covid-19.
Kepala Kejati Kalimantan Barat Jaya Kesuma mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan di beberapa instansi.
“Kami melakukan penelitian beberapa tempat dan di satker bersangkutan ternyata ada kejanggalan, dan bantuan tidak 100 persen diserahkan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam rilis pers di Kantor Kejati Kalbar, Selasa (26/5/2020).
Bantuan paket sambako dengan nilai Rp250-300 ribu per paket itu, rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kubu Raya. Namun, bantuan tersebut diduga baru disalurkan sebanyak 10 persen.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa enam saksi termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B, yang tak lain adalah kepala satuan kerja (Kasatker) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, penyidik juga menyita paket sembako yang baru dibeli setelah ada temuan pihak Kejaksaan.
“Kami mohon waktu kepada teman-teman mengungkap kebenarannya, bila perlu kami menindak, jika memang terjadi penyimpangan seperti itu,” tegasnya.
Jaya pun tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Kendati begitu, penyelidikan terus dilakukan. Dia pun bertekad tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi Covid-19.
“Saya dan jajaran sudah bertekad tidak ada ruang, bagi siapa saja melakukan kejahatan memanfaatkan kondisi ini. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi maka konsekuensinya adalah hukum,” pungkasnya.
(Led)