Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Bansos di BPTD

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2020 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tengah menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat. Bantuan dengan nilai 177 juta rupiah yang berasal dari Kementerian Perhubungan itu, diduga tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Kepala Kejati Kalimantan Barat Jaya Kesuma mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan di beberapa instansi.

“Kami melakukan penelitian beberapa tempat dan di satker bersangkutan ternyata ada kejanggalan, dan bantuan tidak 100 persen diserahkan kepada masyarakat,” ungkapnya dalam rilis pers di Kantor Kejati Kalbar, Selasa (26/5/2020).

Bantuan paket sambako dengan nilai Rp250-300 ribu per paket itu, rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kubu Raya. Namun, bantuan tersebut diduga baru disalurkan sebanyak 10 persen.

Dalam kasus ini, penyidik memeriksa enam saksi termasuk dua terduga pelaku berinisial D dan B, yang tak lain adalah kepala satuan kerja (Kasatker) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, penyidik juga menyita paket sembako yang baru dibeli setelah ada temuan pihak Kejaksaan.

“Kami mohon waktu kepada teman-teman mengungkap kebenarannya, bila perlu kami menindak, jika memang terjadi penyimpangan seperti itu,” tegasnya.

Jaya pun tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Kendati begitu, penyelidikan terus dilakukan. Dia pun bertekad tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan memanfaatkan kondisi Covid-19.

“Saya dan jajaran sudah bertekad tidak ada ruang, bagi siapa saja melakukan kejahatan memanfaatkan kondisi ini. Jika ada pihak yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan pribadi maka konsekuensinya adalah hukum,” pungkasnya.

(Led)

Berita Terkait

PLN Gelar Lomba Mewarnai Anak TK dan SD untuk Kembangkan Minat Anak di Hari Anak Nasional
Ditreskoba Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Sabu Seberat 6 KG Didalam Boneka
Tongkat Estafet Pucuk Pimpinan Polres Nganjuk Kini Resmi Dipegang AKBP Siswantoro
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan HUT IAD 2024, Kejari Nganjuk Gelar Baksos dan Donor Darah
Polres Jember Beri Pembekalan Psikologi Massa Bagi Anggota untuk Pengamanan Pilkada
Polres Nganjuk Gelar Latihan Dalmas Gabungan Personel Polres dan Polsek, Disiapkan Untuk Pilkada Serentak 2024
Gelar Rakorwas Bareng Kompolnas, Kapolri Ingin Polri Jadi Organisasi Modern
Lurah Tegal Alur : Adalah Hal Tidak Mungkin Dirinya Katakan Proyek Selesai 20 Hari, SPK Saja 3 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca