ifakta.co, Kota Tangerang – Guna mengantisivasi penyebaran virus corona (Covid-19), Kecamatan Benda lewat Gugus Tugas Pengendalian Covid-19, hari ini Rabu (14/5/2020) mulai memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Petugas akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang masih berkerumun, tidak memakai masker dan melanggar psycal distacing.
“Tindakan yang akan diambil adalah dengan membawa para pelanggar untuk melakukan rapid test di kantor kecamatan,” tegas Camat Benda H. Ayi Nuryadin saat dikonformasi ifakta.co, Rabu (14/5).
Nuryadin mengatakan, apabila di indikasikan ada warga positif terpapar corona, maka akan langsung dilakukan tindakan isolasi.
“informasi ini sudah disebarkan ke seluruh wilayah Kecamatan Benda dan diberlakukan sampai tiga hari ke depan,” ucapnya.
Sementara salah satu warga Wardah (50) sangat mendukung langkah pemerintah Kecamatan Benda untuk memperketat PSBB. Sebab hal ini agar masyarakat Benda terhindar dari Covid-19.
“Ya, bagus sih. Ini harus didukung oleh semua masyarakat, agar Benda aman dari penyebaran virus corona,” ujar Wardah.
(pen)