Video Viral, Ferdian Paleka di Bullying di Rutan Polrestabes Bandung

- Jurnalis

Minggu, 10 Mei 2020 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Bandung – Beredar video viral di media sosial (Medsos) yang memperlihatkan YouTuber Ferdian Paleka dan teman-temannya mendapatkan perundungann (bullying) di ruang tahanan Polrestabes Bandung dari tahan lain.

Dalam video tersebut, Ferdian dan temannya terlihat berkepala pelontos (gundul) dan hanya mengenakan celana dalam saja.

Didalam Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Bandunf nampak kedua tersangka tersebut disuruh push up dan squat jump hingga disuruh masuk ke dalam tempat sampah.

Perekam perundungan itu kemudian meminta Ferdian untuk mengucapkan kata aing belegug (saya bodoh), yang kemudian diikuti oleh pembuat video prank sembako berisi sampah itu.

Menaggapi video tersebut, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya membenarkan perundungan yang terjadi di sel tahanan Polrestabes Bandung.

Menurut Ulung, para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian.

“Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs,” kata Ulung saat ditemui di Mapolretabes Bandung, dilansir dari kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Kata Ulung, video tersebut direkam tahanan lainnya melalui ponsel.

Sambungnya, adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan itu dari kiriman makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan.

“Pada saat pandemi ini di Polrestabes tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan.” jelasnya.

Pasca- viral video tersebut. Polisi langsung mengamankan ponsel tahanan yang merekam dan memeriksa anggota yang berjaga saat itu.

“HP sudah diamankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya,” ungkapnya.

Pemeriksaan anggota yang berjaga dan pimpinannya ini sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa perundungan itu.

“Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini,” kata Ulung.

Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(amr)

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis
Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan
Wamenekraf Bertemu Wamen Koperasi, Bahas Kolaborasi Antar Kementerian
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh
Semangat Bersinergi, Indonesia Kembali Berpartisipasi dalam “ASEAN Tourism Forum 2025” di Johor Bahru
Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis
Yayasan Paguyuban Longyan Jakarta Indonesia, Bagikan 400 Paket Sembako

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:58 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

Senin, 20 Januari 2025 - 23:17 WIB

Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis

Senin, 20 Januari 2025 - 21:13 WIB

Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

Senin, 20 Januari 2025 - 20:47 WIB

Wamenekraf Bertemu Wamen Koperasi, Bahas Kolaborasi Antar Kementerian

Senin, 20 Januari 2025 - 18:51 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Berita Terbaru