Dampak Covid-19, Pemkot Pontianak Gratiskan PAM Selama 3 Bulan

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Pontianak – Kini warga masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat tidak usah kwatir soal tagihan air PAM. Pasalnya, selama tiga bulan Pemkot Pontianak akan membebaskan biaya pemakaian PDAM Tirta Khatulistiwa bagi pemakaian kelas satu dan sosial. Sedangkan untuk kelas menengah akan dipotong 30 persen.

“Cara beginilah pemerintah mengatasi masalah sosial ekonomi yang timbul akibat Covid-19,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

Masyarakat kelas satu kata dia merupakan masyarkat berpenghasilan rendah sementara pemakaian sosial misalnya untuk rumah ibadah.

“Untuk masyarakat menengah biaya akan kami diskon 30 persen. Rencana ini akan diberlakukan selama tiga bulan ke depan,” ujar Edi.

Ia menegaskan, kebijakan ini dikeluarkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Dengan diberlakukan aturan ini, biaya yang harus ditanggung PDAM cukup besar,” ujarnya.

Menurut dia, dengan pemberlakuan gratis penggunaan air bersih dan pemotongan 30 persen bagi masyarakat menengah akan membuat PDAM menanggung biaya selama aturan tersebut diberlakukan hingga tiga bulan ke depan.

Angka pasti biaya yang mesti dikeluarkan PDAM untuk produk sebulannya bisa mencapai Rp 3 miliar.

“Apabila aturan ini dijalankan selama 3 bulan ke depan, maka PDAM harus menyiapkan anggaran Rp 9 miliar untuk operasional,” pungkas Edi. (Led)

Berita Terkait

KJK Tangerang Raya Evaluasi Kerja Tahunan, HIPMATA : Jurnalis Harus jadi Poros Tengah
Ribuan Massa Pendukung Kawal Pendaftaran Marhaen – Handy yang Lakukan Longmarch Menuju KPU Nganjuk
Pemkot Jakpus Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater Dijadikan RTH
Penghargaan Kapolri untuk Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan atas Prestasi di Proliga 2024
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar narkotika Jenis Pil Koplo: Tiga Tersangka Diringkus
50 Caleg Terpilih DPRD Nganjuk Usai Setorkan Berkas LHKPN, Ketua KPU: Semua Siap Dilantik
Baru Caleg 3 Partai Setor LHKPN, KPU Nganjuk: Jika Diabaikan Para Caleg Terancam Gagal dilantik
Polisi Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor Beraksi 4 TKP di Lumajang

Berita Terkait

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:11 WIB

KJK Tangerang Raya Evaluasi Kerja Tahunan, HIPMATA : Jurnalis Harus jadi Poros Tengah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 20:17 WIB

Ribuan Massa Pendukung Kawal Pendaftaran Marhaen – Handy yang Lakukan Longmarch Menuju KPU Nganjuk

Senin, 12 Agustus 2024 - 15:31 WIB

Pemkot Jakpus Bongkar Eks Gedung Johar Baru Teater Dijadikan RTH

Kamis, 8 Agustus 2024 - 11:11 WIB

Penghargaan Kapolri untuk Jakarta Bhayangkara Presisi dan Popsivo Polwan atas Prestasi di Proliga 2024

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Pengedar narkotika Jenis Pil Koplo: Tiga Tersangka Diringkus

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Listrik Industri Sepatu Diduga Palsu Diputus PLN

Selasa, 10 Sep 2024 - 19:02 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca