Inilah Kriteria PSPB Wilayah dalam Penanganan Covid-19

- Jurnalis

Senin, 6 April 2020 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan bahwa dalam menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah ada beberapa mekanisme yang diambil dari beberapa kriteria yang ada.

Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Oscar Primadi menjelaskan, mekanismenya adalah kriteria pertama dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain.

“Kalau kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB,” kata Oscar melalui keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).

Oscar melanjutkan, permohonan tersebut, juga harus disertai sejumlah data terkait. Seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.

Dalam hal ini, informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dam keamanan.

“Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau walikota, maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilyah tertentu,” papar Oscar.

Selanjutnya, setelah menerima laporan permohonan tersebut, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari.

Adapun yang perlu diketahui bahwa PSBB berbeda dengan karantina, namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social physical distancing).

“PSBB kita harapkan lebih ketat daripada social distancing. Sifatnya bukan imbauan tapi penguatan pengaturan kegiatan penduduk dan penegakan hukum tentunya dengan instansi berwenang sesuai UU yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Oscar berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya, dan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang. Namun tak menutup kemungkinan untuk diperpanjang dengan indikasi penyebaran yang tinggi.

“Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (My)

Baca juga :  Kemenperin Terus Dorong Pemerataan Pembangunan Industri di Indonesia

Berita Terkait

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Prakasa : Alumni Bintara Angkatan 94/95 Polres Metro Bekasi Kota, Momentum Pererat Kebersamaan 30 Tahun Mengabdi
Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danlanud Husein Sastranegara Berikan Bingkisan Lebaran
Rapat Koordinasi Satgas Pembangunan Giant Sea Wall, Menteri PU Pastikan Proyek Tanggul Laut Dilanjutkan
Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”.
Mendag dan Menteri LH Lakukan Aksi Bersih-bersih di Pasar Kopro Jakbar
Polri dan Media Bersinergi Berbagi Takjil Serentak di Seluruh Indonesia
Mendes Yandri Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Jaksa Agung

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:43 WIB

Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Prakasa : Alumni Bintara Angkatan 94/95 Polres Metro Bekasi Kota, Momentum Pererat Kebersamaan 30 Tahun Mengabdi

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:36 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Danlanud Husein Sastranegara Berikan Bingkisan Lebaran

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:27 WIB

Rapat Koordinasi Satgas Pembangunan Giant Sea Wall, Menteri PU Pastikan Proyek Tanggul Laut Dilanjutkan

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:00 WIB

Stop Premanisme, Polri akan Tindak Tegas Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:17 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”.

Berita Terbaru