Generasi Cuan dan Wong Kolot

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Generasi Cuan dan Wong Kolot
Oleh : Drs. Kamsul Hasan, SH. MH

Hajatan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jabar yang berlangsung, Selasa 17 Maret 2020 di Hotel Prama Grand Preanger, Bandung, luar biasa.

Bukan hanya pesertanya penuh, meski dalam suasana pembatasan gerak. Namun mempertemukan dua generasi berbeda, yaitu generasi cuan dan wong kolot.

Generasi cuan atau biasa disebut kaum millenial diwakili Manager IT ayomedianetwork yang bicara soal pemanfaatan teknologi digital pada media online.

Topiknya seputar Otomatisasi, Machine Learning, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), Personalization Algorithm Technology (PAT), SAS (Statistical Analysis System), Pemanfaatan medsos dengan Google Analytics.

Sementara wong kolot diwakili oleh saya dan topik Penerapan Hukum, Etika dan Pedoman Pemberitaan di Indonesia dengan gunakan rambu peraturan terkait pemberitaan yang berlaku menurut hukum Indonesia.

Generasi millenial memang harus berpikir cuan. Bahasa Hokkien ini dapat diartikan sebagai untung. Jadi kalau ada kata cuan, cuan dan cuan, maka itu adalah untung, untung, dan untung.

Generasi cuan ini tidak salah, itu karena Dewan Pers menerapkan verifikasi faktual yang konsepnya adalah pers industri, bila kita lihat persyaratannya.

Demi membiayai pers industri maka berpikirnya harus cuan, cuan dan cuan. Maka untuk cuan itu kita harus manut pada Google Analytics.

Media Siber bila ingin mendapatkan kue iklan harus manut pada Google Analytics. Ini nyaris sama ketika televisi terestrial harus mengikuti AC Nielsen untuk dapat iklan.

Persoalannya AC Nielsen dan Google Analytics tidak tunduk pada hukum Indonesia. Bisa jadi apa yang dimau mereka bertentangan dengan hukum Indonesia.

Cari untung untuk menghidupi media harus. Namun jangan sampai demi cuan melanggar hukum. Rambu terhadap pers Indonesia kini bertambah sejalan amandemen UUD 1945.

Salah satunya adalah soal identitas anak yang selama ini diatur Pasal 5 KEJ menjadi rambu hukum. Ancamannya sampai 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Click bait, silakan sepanjang tidak bertentangan dengan etika pers Indonesia. Semoga kita semua dapat menghidupkan media tanpa melawan hukum demi cuan.

PROFIL PENULIS
Drs. Kamsul Hasan, SH, MH

– Staf pengajar pada sejumlah perguruan tinggi di Jakarta.
– Praktisi dan pengamat media. 
– Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat
– Ahli Pers Indonesia.
– Penasehat Hukum di Harian Pos Kota
– Konsultan Hukum dan Komunikasi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

5 Tips Jadi Pemilih Selektif dan Cermat Terhadap Calon Walikota Mataram Menurut Syamsul Jahidin
Sosok H.Heri Mulyo Sugiarto, Karier Politik hingga Bisnis yang Menggurita
Profil Hamdan, Pengacara Profesional Punya Segudang Skill yang Jadi Sorotan
Sardi Kapospol Muara Angke yang Dekat dengan Warganya
Dr. (HC) H. Darsono Pahlawan Pendidikan
Ini Profil AKBP Rio Wahyu Anggoro, Mantan Kasat Intel di Jakbar yang Pindah Tugas Jadi Kapolres Bogor
Mutasi Jabatan Kasat Reskrim dan Resnarkoba Polres Nganjuk, Kapolres: Siapapun Pejabatnya Tentu Akan Mengalami Mutasi
Anev Sitkamtibmas, Kapolres Probolinggo Terima Penghargaan dari Kapolda Jatim

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca