Forum Wartawan dan LSM Kalbar Gelar Seminar Penegakan Hukum dan Pecegahan Korupsi

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Pontianak – Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kalimantan Barat, menggelar seminar penegakan hukum dan pencegahan korupsi, bertempat di Hotel Mercure di Jl. Ahmad Yani No. 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (14/3).

Seminar yang mengusung tema “Tantangan dan Penanggulangan Pencegahan dan Penindakan Korupsi” itu dihadiri oleh perwakilan dari Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Praktisi Hukum, KPK, LSM dan wartawan se-Kalbar dan 156 orang tamu undangan.

Sedangkan untun narasumber yakni, AKBP Engkus Suwandi, SH, MH dari Kanit III Reskrim Tipikor Polda Kalbar dan
DR. Hermansyah, SH, MH Dosen Hukum di Universitas Tanjungpura.

Dalam pemaparannya Hermansyah mengatakan, dalam pengungkapan korupsi terbagi menjadi empat anatomi yaitu pertama, motif ekonomi crime. Kedua, saterlen (kejahatan pejabat) yang melibatkan dan memanfaatkan bawahannya.

“Untuk yang ketiga, organisasi crime yaitu kejahatan yang melibatkan banyak orang dalam melakukan korupsi, dari pimpinan sampai tukang ketik surat,” ujarnya.

Terakhir yang keempat adalah trasinternasional crime, yaitu adanya beberapa negara luar yang mau menampung aset koruptor karena di untungkan, contohnya Gayus Tambunan lari ke Singapura.

“Jadi kesimpulannya, dalam pengungkapan kasus korupsi sebenarnya ada alur yang sudah di buat aturan. Kalau di pemerintahan berawal dari audit Inspektorat, terus BPK, baru di rekomendasikan ke Unit Tipikor Polisi atau Kejaksaan,”jelas Hermansyah.

Sementara itu, Kanit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Engkus Kusnadi mengatakan, bahwa percepatan pengungkapan Tipikor memang tugas utama aparat penegak hukum. Namun ada banyak kendala dalam pengungkapan kasus korupsi, apalagi yang dilakukan oleh corporasi (instansi pejabat publik) bisa satu tahun, bahkan lebih.

“Penyebabnya ada banyak hal, di antaranya berbelit-belitnya pengakuan pelaku, dan lebih rumit bagi yang di lakukan banyak orang berjaringan. Namun polisi tidak akan nyerah, karena ada cukup 3 bukti saja sudah menjadi dasar untuk penindakan,”ucap Engkus.

Untuk itu pihak penegak hukum menggandeng LSM dan Wartawan untuk menginvestigasi praktek dugaan korupsi sampai di tingkat desa. Tugas lain lebih baik juga kampanyekan bentuk pencegahan, karena mencegah lebih baik.

“Karena dalam penanganan kasus Tipikor di tingkat Polisi itu sangatlah mahal, satu kasus itu 208.000.000 rupiah sampai putusan,”pungkas Engkus.(led)

Berita Terkait

Yayasan Paguyuban Longyan Jakarta Indonesia, Bagikan 400 Paket Sembako
Giat Sabtu bersih Bersama Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat
Jumat Barokah Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat Bersama Muspika Bekasi Barat Peduli Lansia
Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Depan Pasar Berbek
Polres Nganjuk Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji di Nganjuk, Kini Korbannya Bertambah 4 Santriwati
Camat Pasar Kemis Panen Anggur Varietas Impor di Perumahan Taman Buah Kuta Bumi
PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol
Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:34 WIB

Yayasan Paguyuban Longyan Jakarta Indonesia, Bagikan 400 Paket Sembako

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:55 WIB

Giat Sabtu bersih Bersama Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:21 WIB

Jumat Barokah Bhabinkamtibmas Jakasampurna Polsek Bekasi Barat Bersama Muspika Bekasi Barat Peduli Lansia

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:58 WIB

Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Depan Pasar Berbek

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:27 WIB

Polres Nganjuk Ungkap Fakta Baru Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru Ngaji di Nganjuk, Kini Korbannya Bertambah 4 Santriwati

Berita Terbaru