Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan oleh MA Harus Diapresiasi Semua Kalangan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan perhatian khusus dari Parlemen. Khususnya, dari Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, keputusan MA tersebut harus diterima seluruh pihak sebagai sebuah keputusan hukum yang sudah melalui berbagai pertimbangan oleh MA.

 Tak hanya itu, keputusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sejalan dengan semangat Komisi IX DPR RI yang selalu memberikan perhatian terhadap kelompok yang paling miskin di negeri ini yang harus mendapatkan perhatian secara khusus. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Melki, sapaan akrabnya, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

 “Apa yang sudah diputuskan oleh MA ini harus kita terima sebagai sebuah keputusan hukum yang tentu sudah dengan berbagai pertimbangan MA. Dan ini sejalan dengan apa yang menjadi semangat dari Komisi IX bahwa kita harus memberikan perhatian terhadap kelompok yang paling miskin di negeri ini yang harus mendapatkan perhatian khusus. Di luar yang memang itu sudah ditangani Pemerintah melalui PBI,” ujar Melki.

 Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golongan Karya ini mengungkapkan, sebagai negara hukum tentunya seluruh pihak harus dapat menghormati serta harus menjalankan bersama keputusan MA tersebut.

Namun demikian, di sisi lain ia juga  mendorong Pemerintah segera duduk bersama DPR RI untuk mendesain ulang dalam menata kembali sistem jaminan sosial nasional khususnya dalam aspek kesehatan atau jaminan kesehatan nasional.

 “Ini menjadi momentum agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang kami selalu bahas di Komisi IX terkait kepesertaan, terkait pembiayaan, layanan yang diperoleh dan sebagainya itu bisa betul-betul dituntaskan,” katanya.

Ia melanjutkan, ini juga harus menjadi sebuah penyelesaian yang mendasar, komprehenesif, dan juga berjangka panjang. Sehingga, tidak bicara kenaikan biaya ini, biaya itu.

“Jadi, harus betul-betul jadi momentum kita untuk membenahi sistem jaminan sosial nasional secara umum, dan khususnya jaminan kesehatan nasional lebih khusus lagi untuk ke depannya kita atur lebih baik lagi,” pungkas Melki.(dprri/ham)

Berita Terkait

Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa
Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut
Pelantikan Anggota DPRD, Puspemkot Tangerang Dikepung Demo
Deretan Mobil Mewah Warnai Pelantikan DPRD Tangerang
50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen
Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 
Era Baru Kota Bekasi, 50 Anggota DPRD Hasil Pemilu 2024 DIlantik
Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 17:27 WIB

Deretan Mobil Mewah, Anggota DPRD disebut Pertontonkan Uang dan Kuasa

Senin, 2 September 2024 - 23:30 WIB

Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Senin, 2 September 2024 - 17:39 WIB

Pelantikan Anggota DPRD, Puspemkot Tangerang Dikepung Demo

Senin, 2 September 2024 - 14:59 WIB

Deretan Mobil Mewah Warnai Pelantikan DPRD Tangerang

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 23:57 WIB

50 Anggota Baru DPRD Kabupaten Nganjuk Resmi Dilantik Menjadi Anggota Parlemen

Berita Terbaru

Sidang lanjutan gugatan pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ifakta.co)

Hukum & Kriminal

Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif

Kamis, 12 Sep 2024 - 21:46 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca