Pembatalan Kenaikan BPJS Kesehatan oleh MA Harus Diapresiasi Semua Kalangan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan perhatian khusus dari Parlemen. Khususnya, dari Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, keputusan MA tersebut harus diterima seluruh pihak sebagai sebuah keputusan hukum yang sudah melalui berbagai pertimbangan oleh MA.

 Tak hanya itu, keputusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sejalan dengan semangat Komisi IX DPR RI yang selalu memberikan perhatian terhadap kelompok yang paling miskin di negeri ini yang harus mendapatkan perhatian secara khusus. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Melki, sapaan akrabnya, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

 “Apa yang sudah diputuskan oleh MA ini harus kita terima sebagai sebuah keputusan hukum yang tentu sudah dengan berbagai pertimbangan MA. Dan ini sejalan dengan apa yang menjadi semangat dari Komisi IX bahwa kita harus memberikan perhatian terhadap kelompok yang paling miskin di negeri ini yang harus mendapatkan perhatian khusus. Di luar yang memang itu sudah ditangani Pemerintah melalui PBI,” ujar Melki.

 Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golongan Karya ini mengungkapkan, sebagai negara hukum tentunya seluruh pihak harus dapat menghormati serta harus menjalankan bersama keputusan MA tersebut.

Namun demikian, di sisi lain ia juga  mendorong Pemerintah segera duduk bersama DPR RI untuk mendesain ulang dalam menata kembali sistem jaminan sosial nasional khususnya dalam aspek kesehatan atau jaminan kesehatan nasional.

 “Ini menjadi momentum agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang kami selalu bahas di Komisi IX terkait kepesertaan, terkait pembiayaan, layanan yang diperoleh dan sebagainya itu bisa betul-betul dituntaskan,” katanya.

Ia melanjutkan, ini juga harus menjadi sebuah penyelesaian yang mendasar, komprehenesif, dan juga berjangka panjang. Sehingga, tidak bicara kenaikan biaya ini, biaya itu.

“Jadi, harus betul-betul jadi momentum kita untuk membenahi sistem jaminan sosial nasional secara umum, dan khususnya jaminan kesehatan nasional lebih khusus lagi untuk ke depannya kita atur lebih baik lagi,” pungkas Melki.(dprri/ham)

Berita Terkait

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda
Haji Sarmilih.SH Gelar Bimtek Saksi TPS untuk Memastikan Kemenangan
Kecamatan Palmerah Lantik 655 Anggota Bawaslu
Ratusan Warga Kampung Can Tiga Antusias Hadiri sosialisasi Pemilu Partai PPP
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Deteksi Dini Terhadap Virus Polio
Ratusan Warga Sudimara Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Perumahan Pedurenan Villa
Dibawah Rintik Gerimis Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Kelurahan Sudimara
Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih.SH Resah dengan Keadaan Pertanahan di Wilayah Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 21:16 WIB

Kota Tangerang Darurat Sampah, Target PSEL Sulit Tercapai , Addendum atau Lelang Ulang

Jumat, 19 April 2024 - 20:24 WIB

Alasan Pembubaran PT NDK adalah Situasi Kepentingan Pihak Lain, Simak Penjelasan Selengkapnya

Jumat, 19 April 2024 - 18:57 WIB

Media Wol Indonesia Bekerja Sama Dengan PT MRC Travel Mempromosikan Pariwisata

Kamis, 18 April 2024 - 23:23 WIB

Proses Eksekusi Pasar Kutabumi Berjalan Lancar

Kamis, 18 April 2024 - 21:53 WIB

Siap-siap, Pemkot Tangsel Mulai Rapihkan 5 Ruas Jalan dari Kabel Menjuntai

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Pasca Idul Fitri Danramil 12/Rajeg Adakan Halal Bi Halal

Rabu, 17 April 2024 - 22:56 WIB

Spesialis Curanmor di Tangerang, Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluknaga

Rabu, 17 April 2024 - 20:58 WIB

Tongkat Kepemimpinan Danrem 052/Wijayakrama Diserahterimakan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca