ifakta.co, Bogor – Sosialisasi dan berbagai bimbingan teknik soal penerapan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU Sistem Peradilan Perlindungan Anak (SPPA) terus menerus dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan sejumlah lembaga dan organisasi independen lainnya.
Berdasarkan data dari KPPPA, pihaknya sendiri secara rutin telah melakukan sosialisasi sejak 2016 lalu. Sedikitnya sepanjang 2016 – 2019 sudah lebih dari 40 kota dan kabupaten yang mendapatkan sosialisasi soal perlindungan anak ini.
“Khusus tahun 2019 semenjak diberlakukan PPRA, fokus materinya berubah,” ujar Pengamat Media Ramah Anak dan Ahli Pers, Drs. Kamsul Hasan, SH, MH, saat menjadi pembicara pada Bimbingan Teknis tentang Jurnalisme Reponsif Gender dan Ramah Anak bagi SDM Media Kampus yang diadakan oleh Kemen PPPA di The 101 Hotel Suryakencana Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis-Jumat 27 – 28 Februari 2020 kemarin.
Kamsul mengatakan, kalau dulu tahun 2016 – 2018 materinya tentang perlindungan perempuan dan anak secara umum. Namun sejak 19 Februari 2019, ketika Dewan Pers mengesahkan PPRA, materainya berubah yaitu khusus bagaimana menerapkan PPRA.
Sejak itu kata Kamsul, sosialisasi soal PPRA dan UU SPPA rutin dilakukan kepada masyarakat pers dan masyarakat kampus termasuk termasuk kepada pengguna media sosial.
“Karena pasal 19 UU SPPA soal larangan membuka indentitas anak, tidak semata-mata untuk pers. Namun, berlaku untuk pengguna media sosial,” kata Kamsul yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat ini.
PPRA itu lanjut Kamsul, tidak berlaku untuk media sosial. Jadi jika orang melanggar dengan membuka identitas anak dan dilakukan di media sosial, bukan domainnya Dewan Pers. Pasalnya, tidak bisa dikaji dengan PPRA. Itu sebabnya untuk Bimtek angkatan pertama di tahun 2020 ini, sasarannya adalah pers kampus.
“Sekarang ini kita akan memperluas kepada masyarakat kampus untuk mensosialisasikan PPRA dan SPPA ini. Lalu selain kampus komunikasi, juga kita sentuh kampus hukum,” ujarnya.
Dengan masuk ke masyarakat kampus, Kamsul berharap nantinya dosen maupun mahasiswa khususnya kampus hukum ini. Diharapkan yang mempunyai LBH atau pendampingan hak-hak anak, bisa memahami bahwa ada hak anak. Apabila dilanggar ada sanksi hukumnya.
Menurut Kamsul, masih banyak kalangan yang melakukan pendampingan anak tidak paham atau belum memahami bahwa ada sanksi untuk membuka identitas anak yang sedang didampingi.
“Nah itu sasaranya, maka itu kami perluas ke dalam masyarakat kampus,” imbuhnya.
MENYASAR KE LEMBAGA INDPENDEN MASYARAKAT
Selain menyentuh masyarakat kampus, Kamsul juga berencana akan memberikan sosialisasi (PPRA dan SPPA) ini kepada Non Governnmnet Organization (NGO), yaitu organisasi lembaga swadaya masyarakat (LSM) pegiat anak.
“Nanti awal maret 2020 di Bogor juga dan pesertanya full NGO,” ujarnya.
Samsul mengatakan, NGO ini akan diberikan pemahaman. Jadi ketika mereka melakukan pendampingan anak, mereka bisa memberikan informasi kepada orang tuanya. Apabila dilanggar hak-haknya bisa melakukan penuntutan dengan menggunakan SPPA.
Lebih lanjut Kamsul menjelaskan, ada rambu dalam membuka identitas anak. Yaitu, UU SPPA Nomor 11 tahun 2012. Jadi untuk semua TV saluran media apabila melanggar, maka ada sanksi hukumnya.
Kamsul berharap kepada semua pengelola media baik itu media mainstream, media pers biasa dan media sosial, agar mematuhi hak-hak anak. Sebab, sekarang masyarakat sedang di edukasi. Jika kemarin media bisa lolos, karena masyarakat belum mengerti dan belum paham. Sangat mungkin nantinya setelah masyarakat paham, ia akan melakukan pelaporan.
“Nah, kita akan warning. Kita mengingatkan kepada pengelola media pers, jangan membuka identitas anak korban kesusilaan karena ada ancaman pidana,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa, masyarakat kini sedang di edukasi, mereka nanti akan paham akan hak-haknya. Ketika masyarakat paham, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan hak-haknya untuk melapor dan menjerat media pers ke jalur hukum.
Jika ini ini gunakan menurut Kamsul, akan cukup berbahaya bagi pengelola media.
“Oleh karena itu pengelola media harus meningkatkan profesionalisme agar dikemudian hari tidak terjadi hal yang tidak di inginkan,” pungkasnya. (amy)