Mahfud MD Berencana Akan Hilangkan Fungsi Polsek Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

ifakta.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana akan menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Polsek nantinya kata dia bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.

“Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke Polres Kota dan Kabupaten,” ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, seperti dikutip medcom.id, Rabu, (19/2/2020).

Wacana ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur kepolisian. Alasan lainnya, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.

“Polsek seringkali pakai target. Kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja,” katanya.

Ia menuturkan, wacana ini diharapkan bisa membuat polisi mengedepankan restorative justice. Konsep ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Nantinya lewat restorative juctice, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang fokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Restorative justice dinilai perlu ditonjolkan. Sebab, menurut Mahfud, tak semua kasus harus diselesaikan pakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP,” ucapnya.

Bagi Mahfud, kasus kriminal yang tergolong kecil seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

“Jadi polsek tidak cari-cari perkara,” ucapnya.

Wacana ini disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo satu paket dengan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penindakan hukum. Kompolnas ingin agar hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik

“Misalnya, yang terlibat ini jangan ditindak, yang orang Papua jangan ditindak, biar tidak ramai isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum, yang penting transparan ke masyarakat,” terangnya.

Namun, Mahfud memastikan ini baru berupa usulan. Wacana tersebut akan dibahas bersama Presiden. (amy)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Si Jago Merah Lahap Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan
Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta
Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja
ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional
Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan
Tumbuhkan Rasa Kepedulian Sejak Dini, PMI Jakut Beri Edukasi Kebencanaan Kepada Murid RA Hibullah
KETUM PWI PUSAT HENDRY CH BANGUN PIMPIN RAPAT PENGURUS HARIAN, LANJUTKAN PROGRAM UKW!

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Bersama Mahasiswa Mengajar Bahaya Tawuran dan Narkoba di SMKN 23 Jakarta

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19:25 WIB

Wakapolsek Koja bersama Panit Binmas Polsek Koja Bagikan Nasi Kotak Gratis ke Yayasan di Wilayah Koja

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:23 WIB

Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:42 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pejalan Kaki, Bina Marga Jakut Lakukan Penataan Kabel UdaraTingkatkan

Berita Terbaru

Managing Director SatuPintuSolusi Law Office, Suriantama Nasution didampingi Saud Susanto usai sidang kedua  di Pengadilan Negeri Tangerang. (Foto: Liputan Ekslusif Ifakta.co)

Hukum & Kriminal

Suriantama Nasution Sebut BP2MI Macan Ompong

Sabtu, 12 Okt 2024 - 16:18 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca