Mahfud MD Berencana Akan Hilangkan Fungsi Polsek Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

ifakta.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana akan menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Polsek nantinya kata dia bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.

“Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke Polres Kota dan Kabupaten,” ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, seperti dikutip medcom.id, Rabu, (19/2/2020).

Wacana ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur kepolisian. Alasan lainnya, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.

“Polsek seringkali pakai target. Kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja,” katanya.

Ia menuturkan, wacana ini diharapkan bisa membuat polisi mengedepankan restorative justice. Konsep ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Nantinya lewat restorative juctice, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang fokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Restorative justice dinilai perlu ditonjolkan. Sebab, menurut Mahfud, tak semua kasus harus diselesaikan pakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP,” ucapnya.

Bagi Mahfud, kasus kriminal yang tergolong kecil seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

“Jadi polsek tidak cari-cari perkara,” ucapnya.

Wacana ini disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo satu paket dengan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penindakan hukum. Kompolnas ingin agar hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik

“Misalnya, yang terlibat ini jangan ditindak, yang orang Papua jangan ditindak, biar tidak ramai isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum, yang penting transparan ke masyarakat,” terangnya.

Namun, Mahfud memastikan ini baru berupa usulan. Wacana tersebut akan dibahas bersama Presiden. (amy)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

PWI Sumsel Ajak Seluruh Ketua PWI se-Indonesia Rapatkan Barisan Tolak Kesewenangan DK PWI Pusat
PWI Sumsel Tolak Keputusan DK Pusat Soal Pemberhentian Hendry Ch Bangun
Polri Harap Sudirman Loop Jadi Ajang Cetak Bibit Atlet Sepeda
NCS Polri Rangkul FKUB Aceh Rawat Kerukunan Jelang Pilkada Serentak 2024
Polri Pakai Alat Analisis Komposisi Tubuh – Tes MMPI di Seleksi Akhir Akpol
Radar jakarta Rayakan Anniversary ke-1 Dengan Tema “Berita Sebagai Teman Hidup Jurnalis”
Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam
Usai Gelar Acara Stand Up Comedy, Polri: Kritik Kita Tindaklanjuti

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca