Mahfud MD Berencana Akan Hilangkan Fungsi Polsek Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2020 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

ifakta.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana akan menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (Polsek).

Polsek nantinya kata dia bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.

“Polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke Polres Kota dan Kabupaten,” ujar Mahfud di Istana Negara, Jakarta Pusat, seperti dikutip medcom.id, Rabu, (19/2/2020).

Wacana ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur kepolisian. Alasan lainnya, kejaksaan dan pengadilan hanya ada di tingkat kabupaten/kota.

“Polsek seringkali pakai target. Kalau enggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja,” katanya.

Ia menuturkan, wacana ini diharapkan bisa membuat polisi mengedepankan restorative justice. Konsep ini lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Nantinya lewat restorative juctice, mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang fokus pada pemidanaan, diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Hal ini untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Restorative justice dinilai perlu ditonjolkan. Sebab, menurut Mahfud, tak semua kasus harus diselesaikan pakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP,” ucapnya.

Bagi Mahfud, kasus kriminal yang tergolong kecil seharusnya bisa diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

“Jadi polsek tidak cari-cari perkara,” ucapnya.

Wacana ini disampaikan Mahfud kepada Presiden Joko Widodo satu paket dengan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penindakan hukum. Kompolnas ingin agar hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik

“Misalnya, yang terlibat ini jangan ditindak, yang orang Papua jangan ditindak, biar tidak ramai isu merdeka. Itu tidak boleh, hukum ya hukum, yang penting transparan ke masyarakat,” terangnya.

Namun, Mahfud memastikan ini baru berupa usulan. Wacana tersebut akan dibahas bersama Presiden. (amy)

Baca juga :  KPK Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan APH dan APIP Tangani Korupsi di Jateng dan Jogja

Berita Terkait

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Daftar Segera Di Politeknik Berombong (Poltekpel Berombong) Pendaftaran SIPENCATAR Angkatan 73
Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas
BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN CIKIWUL AKTIF MELAKSANAKAN DDS DAN MONITORING PEKARANGAN BERGIZI
Inilah Pesan Presiden Prabowo untuk Peserta HPN 2025 di Kalimantan Selatan
Gubenur Kalsel Dianugerahi Pena Emas Oleh PWI Pusat di HPN 2025
Ketua Kadin Kalsel Dukung Kalimantan Jadi Pintu Gerbang Logistik

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:05 WIB

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Babinsa: Jumat Bersih untuk Lingkungan yang Sehat

Kamis, 13 Februari 2025 - 14:45 WIB

Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:50 WIB

Daftar Segera Di Politeknik Berombong (Poltekpel Berombong) Pendaftaran SIPENCATAR Angkatan 73

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:04 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Pelajar, Polsek Bekasi Selatan Gelar Seminar Edukasi di SMPIT Al Ikhlas

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:51 WIB

BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN CIKIWUL AKTIF MELAKSANAKAN DDS DAN MONITORING PEKARANGAN BERGIZI

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Priok saat konferensi pers ungkap kasus TPPO bermodus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan swasta. (Foto: Ifakta.co).

Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Selasa, 18 Feb 2025 - 18:47 WIB

Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony berpamitan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tangerang saat menjadi pembina Apel Hari Kesadaran Nasional (foto;istimewa)

Regional

Pj Bupati Tangerang Andi Ony Pamit ke Seluruh ASN

Selasa, 18 Feb 2025 - 17:40 WIB