Debt Colector Tarik Kendaraan di Jalanan adalah Pidana Perampasan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Masyarakat pun yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

Edy juga mengingatkan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.(ham)

Berita Terkait

Sambut Akhir 100 Hari Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tumbuh 17 Persen
Wabup Intan Dorong TP PKK Wujudkan Lingkungan Sehat, Aktif dan Kreatif
Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara
Gubernur Banten Andra Soni: Survei Jadi Evaluasi, Fokus Utama Tetap pada Pelayanan Masyarakat
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Banten Say No To Drugs Tugas Kita Semua
Gubernur Banten Andra Soni : Membangun Ekosistem Kewirausahaan Penting
Indikasi Pelanggaran Kode Etik: Oknum Pegawai BRI Unit Kresek Terima Angsuran Melalui Akun Dana Pribadi
Program 100 Hari Kerja, Andra Soni – Dimyati Komitmen Wujudkan Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:21 WIB

Sambut Akhir 100 Hari Program Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tumbuh 17 Persen

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:12 WIB

Wabup Intan Dorong TP PKK Wujudkan Lingkungan Sehat, Aktif dan Kreatif

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:54 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:29 WIB

Wagub Banten A Dimyati Natakusumah : Banten Say No To Drugs Tugas Kita Semua

Minggu, 1 Juni 2025 - 15:47 WIB

Gubernur Banten Andra Soni : Membangun Ekosistem Kewirausahaan Penting

Berita Terbaru

–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Ke-VI Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Hotel Sentra,(foto:istimewa)

Regional

Bupati Tangerang Hadiri Munas VI Apkasi di Minahasa Utara

Minggu, 1 Jun 2025 - 21:54 WIB