Debt Colector Tarik Kendaraan di Jalanan adalah Pidana Perampasan

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2020 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Banten – Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana. Masyarakat pun yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

Edy juga mengingatkan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

Menurut Edy , jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.(ham)

Berita Terkait

Letkol Inf Yudho S Resmi Nahkodai Kodim 0510/Tigaraksa,TNI Siap Berkerja Bersama Rakyat
Pemkab Tangerang Canangkan Program Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta
Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo
Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang
Disporabudpar Gelar Sarasehan, Kreativitas dan Keberanian Pemuda Modal Sosial Kemajuan Daerah
Peringatan May Day 2025, Pemkab Tangerang Dorong Produktivitas dan Kesejahteraan Bersama
Kapolresta Tangerang Dampingi Kapolda Banten, Gubernur Banten Hadiri Perayaan Puncak May Day 2025 di Kabupaten Tangerang
Gegara Pergoki Muda Mudi Pesta Narkoba, Seorang Wartawan Dapatkan Kekerasan Fisik

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 21:44 WIB

Letkol Inf Yudho S Resmi Nahkodai Kodim 0510/Tigaraksa,TNI Siap Berkerja Bersama Rakyat

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:19 WIB

Pemkab Tangerang Canangkan Program Sekolah Gratis untuk SD dan SMP Swasta

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:13 WIB

Bupati Tangerang Kunjungi Anak Penderita Kanker Mata di Kronjo

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:39 WIB

Bupati Lepas 393 Jamaah Calon Haji Kloter 05 JKG Kabupaten Tangerang

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:28 WIB

Disporabudpar Gelar Sarasehan, Kreativitas dan Keberanian Pemuda Modal Sosial Kemajuan Daerah

Berita Terbaru