DPRD Tangkot Segel Bangunan, Praktisi Hukum: DPRD Tak Punya Tupoksi untuk Lakukan itu

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Abdul Choir SH

ifakta.co, Tangerang – Inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap bangunan di kawasan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang dilakukan pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang menuai kontroversi.

Menurut salah satu praktisi hukum, Abdul Choir, SH, penyegelan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang sangat tidak dibenarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah instansi terkait yakni Satpol PP.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan di lapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta,” tegasnya.

DPRD Kota Tangerang saat segel bangunan di Cipobdoh

Abdul Choir menambahkan, DPRD seharusnya tetap pada posisi turut serta dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota/Bupati maupun pejabat berwenang seperti Satpol PP untuk menindak tegas dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Sebab apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB maupun izin industri dan komersial,” jelasnya.

Menurut Abdul Choir, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, dan harus tetap mengedepankan aspek prosedural.

“Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut,” kata Abdul

Dengan hearing tersebut, kata dia, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya.

Dikatakan Abdul Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan. (ham)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang
70 Rumah Dibedah di Serpong Utara, Pilar: Terima kasih Ini Semua Berkat Doa dan Dukungan Warga
Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht
Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat
Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital
PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu
Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD
Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca