DPRD Tangkot Segel Bangunan, Praktisi Hukum: DPRD Tak Punya Tupoksi untuk Lakukan itu

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Abdul Choir SH

ifakta.co, Tangerang – Inspeksi mendadak (sidak) dan penyegelan terhadap bangunan di kawasan Kavling DPR, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang dilakukan pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang menuai kontroversi.

Menurut salah satu praktisi hukum, Abdul Choir, SH, penyegelan yang dilakukan oleh pimpinan atau anggota DPRD Kota Tangerang sangat tidak dibenarkan. Sebab, yang berhak melakukan penyegelan adalah instansi terkait yakni Satpol PP.

“Tindak penyegelan hanya bisa dilakukan oleh instansi teknis terkait atau penegak hukum. Sikap emosional anggota DPRD atas temuan di lapangan masih wajar, namun tidak boleh diikuti dengan tindak penyegelan atau menutup tempat usaha secara serta merta,” tegasnya.

DPRD Kota Tangerang saat segel bangunan di Cipobdoh

Abdul Choir menambahkan, DPRD seharusnya tetap pada posisi turut serta dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk taat hukum dengan mematuhi semua peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan.

“Biarkan tugas penyegelan tersebut dilakukan oleh Walikota/Bupati maupun pejabat berwenang seperti Satpol PP untuk menindak tegas dan menyegel perusahaan yang melanggar Perda IMB. Sebab apapun alasannya tidak dibenarkan bangunan berdiri dan beroperasi tanpa memiliki IMB maupun izin industri dan komersial,” jelasnya.

Menurut Abdul Choir, dalam sidak yang dilakukan, seharusnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, dan harus tetap mengedepankan aspek prosedural.

“Jika ditemukan IMB yang tidak sesuai peruntukan maka harus ditindaklanjuti dengan mengadakan hearing dengan instansi terkait, termasuk perusahaan yang disidaknya tersebut,” kata Abdul

Dengan hearing tersebut, kata dia, maka temuan IMB yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikonfirmasi dan dibahas secara mendalam apa penyebab dan permasalahannya.

Dikatakan Abdul Choir, bahwa DPRD bisa saja mengeluarkan rekomendasi kepada kepala daerah agar perusahaan tersebut ditutup atau disegel. Dengan demikian, DPRD tidak bisa langsung menyegel pabrik atau perusahaan karena tidak ada kewenangan eksekutorial yang melekat di DPRD seperti penyegelan. (ham)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono
Peringati HUT TNI ke-79, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Bersihkan Kali Anak Cisadane
Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal
Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas
Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang
Pj Bupati Tangerang Buka Acara Business Matching P3DN
Membanggakan!!! Serda Sumono Babinsa Koramil 10/Sepatan Kodim 0510/Tigaraksa Terima penghargaan dari KASAD
Dandim 0510/Tigaraksa Pimpin Apel pengamanan VVIP

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:59 WIB

MPC Pemuda Pancasila Kota Tangerang Garis Keras Dukung Sachrudin-Maryono

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Peringati HUT TNI ke-79, Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Karya Bakti Bersihkan Kali Anak Cisadane

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 19:22 WIB

Karnaval Budaya HUT ke-392 Kab Tangerang. Kasdim: Keberagaman dan Budaya Lokal

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Maryono Hasan Kunjungi Lintas Jaringan (Sama) Kecamatan Cibodas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 13:21 WIB

Keberanian Serka Sabari: Tindakan Cepat Amankan Gengster di Kab. Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemilihan LMK Kelurahan Semanan Diikuti 2 Kandidat

Senin, 14 Okt 2024 - 09:00 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca