Sanksi ASN Terlibat Radikalisme Diberhentikan tidak Hormat

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Mudzakkir di Diskusi Media FMB 9 Desember 2019 (FMB 9 JPP)

ifakta.co, Jakarta – Aparat sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme dan ekstremisme menurut Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat dikenai sanksi terberat yaitu diberhentikan secara tidak hormat.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan, sanksi bagi ASN sudah diatur dalam UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PSN ketika mendapat sanksi sedang ketika tindakannya berdampaknya terhadap organisasi kementeriannya.

“Sedangkan sanksi berat yang berdampak terhadap pemerintah dan negara. Sanksinya diberhentikan tidak hormat,” ujar Mudzakkir.  

Hal ini diutarakan Mudzakkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Diterangkannya, sanksi bagi ASN yang terpapar radikalisme sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Hak dan Kewajiban ASN yang mewajibkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebagai rujukan perilaku ASN.

Adapun pemerintah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN sebagai penguatan peraturan kepegawaian yang sudah ada. SKB tersebut diteken bersama oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. SKB ini mengatur 11 hal yang tidak boleh dilakukan ASN terkait wawasan kebangsaan dalam berperilaku dalam tugas serta media sosial.

Pelanggaran ASN yang diatur SKB tersebut ada 11, tapi kluster besarnya ada lima yakni ujaran kebencian terhadap Pancasila/UUD, anti pemerintah, intoleran, dan menyebabkan integrasi nasional.

Sementara pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, kalau ada ASN yang tidak setia terhadap 4 pilar tersebut, jangan menerima haknya. Karena kalau sudah menerima haknya, harus juga diikuti dengan menjalankan kewajiban.

“SKB 11 Menteri untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kalau ASN sudah mau menerima hak, otomatis dia juga harus menjalankan kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar akan terkena sanksi,” ulas Niken.

Hadir dalam FMB 9 narasumber lainnya Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.
(Ham)

Baca juga :  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekruitmen Polri

Berita Terkait

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan Pertama 2025
Satuan Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rayonisasi, Cegah Aksi Tawuran dan Balap Liar di Jakarta Pusat dan Selatan
Buka Jambore Karhutla Riau, Kapolri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ancaman Karhutla
Film “Penjagal Iblis: Dosa Turunan” Horor yang Fresh Berbalut Aksi
Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Pengamanan Presiden RI dalam Peluncuran Gerakan Indonesia Menanam di Sumsel
Tingkatkan keterampilan warga, Satgas Yonif 144/JY Gelar Sosialisasi Pembuatan Mie di Kampung Kombut
Serah Terima 1000 Unit EX5 ke Konsumen, Geely Indonesia Komitmen Perkuat Purna Jual
Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan !

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 18:27 WIB

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan Pertama 2025

Sabtu, 26 April 2025 - 21:11 WIB

Satuan Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Rayonisasi, Cegah Aksi Tawuran dan Balap Liar di Jakarta Pusat dan Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 01:13 WIB

Buka Jambore Karhutla Riau, Kapolri Tekankan Pentingnya Antisipasi Ancaman Karhutla

Jumat, 25 April 2025 - 21:37 WIB

Film “Penjagal Iblis: Dosa Turunan” Horor yang Fresh Berbalut Aksi

Kamis, 24 April 2025 - 12:48 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Pimpin Pengamanan Presiden RI dalam Peluncuran Gerakan Indonesia Menanam di Sumsel

Berita Terbaru