Sanksi ASN Terlibat Radikalisme Diberhentikan tidak Hormat

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Mudzakkir di Diskusi Media FMB 9 Desember 2019 (FMB 9 JPP)

ifakta.co, Jakarta – Aparat sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme dan ekstremisme menurut Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat dikenai sanksi terberat yaitu diberhentikan secara tidak hormat.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan, sanksi bagi ASN sudah diatur dalam UU ASN dan PP 53/2010 tentang Disiplin PSN ketika mendapat sanksi sedang ketika tindakannya berdampaknya terhadap organisasi kementeriannya.

“Sedangkan sanksi berat yang berdampak terhadap pemerintah dan negara. Sanksinya diberhentikan tidak hormat,” ujar Mudzakkir.  

Hal ini diutarakan Mudzakkir dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Menjawab Kontroversi SKB 11 Menteri” di Ruang Jusuf Ronodipuro, Gedung RRI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Diterangkannya, sanksi bagi ASN yang terpapar radikalisme sudah diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Hak dan Kewajiban ASN yang mewajibkan kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS sebagai rujukan perilaku ASN.

Adapun pemerintah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN sebagai penguatan peraturan kepegawaian yang sudah ada. SKB tersebut diteken bersama oleh 11 kementerian/lembaga pada 12 November 2019. SKB ini mengatur 11 hal yang tidak boleh dilakukan ASN terkait wawasan kebangsaan dalam berperilaku dalam tugas serta media sosial.

Pelanggaran ASN yang diatur SKB tersebut ada 11, tapi kluster besarnya ada lima yakni ujaran kebencian terhadap Pancasila/UUD, anti pemerintah, intoleran, dan menyebabkan integrasi nasional.

Sementara pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan, kalau ada ASN yang tidak setia terhadap 4 pilar tersebut, jangan menerima haknya. Karena kalau sudah menerima haknya, harus juga diikuti dengan menjalankan kewajiban.

“SKB 11 Menteri untuk mengingatkan kepada ASN akan hak dan kewajibannya. Kalau ASN sudah mau menerima hak, otomatis dia juga harus menjalankan kewajibannya. Kalau tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar akan terkena sanksi,” ulas Niken.

Hadir dalam FMB 9 narasumber lainnya Inspektur Wilayah III Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Rifai.
(Ham)

Baca juga :  As SDM Irjen Dedi Prasetyo Terima Presisi Award Berkat Keterbukaan Rekruitmen Polri

Berita Terkait

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Teknologi AI
Sebagai Proyek Strategis Nasional, Presiden Jokowi Resmikan 2 Bandara di Papua
Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Papua
Kemarin, Pesawat Jet Tempur TNI AU Jatuh hingga Tahanan Curat Tewas Gantung Diri
Jokowi Sebut Pentingnya Langkah Strategis Hadapi Dampak Perubahan Iklim
Antisipasi Musim Penghujan, DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Pemeliharaan Infrastruktur
Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17 FIFA 2023, Polda Jatim Gelar TFG
SSDM Polri Akan Bangun Sekolah SMA Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur Bogor

Berita Terkait

Selasa, 21 November 2023 - 18:59 WIB

Pedagang Tramadol di Kota Bekasi Diduga Setor ke Oknum Lewat Seorang Berinisial AMS

Selasa, 21 November 2023 - 08:59 WIB

Toko Kosmetik Bebas Jual Tramadol Didekat Markas Polres Bekasi Kota, Warga Tanya Polisi Kemana?

Jumat, 17 November 2023 - 14:59 WIB

Rutinitas, Kapolres Tangerang Kota Lakukan Jumat Curhat di Sepatan

Kamis, 16 November 2023 - 18:14 WIB

2 Pesawat Super Tucano Milik TNI AU Jatuh di Pasuruan Jatim

Jumat, 10 November 2023 - 17:40 WIB

Dirops Perumda Pasar NKR Lakukan Pertemuan dengan Pedagang Pasar di Kecamatan Mauk

Jumat, 10 November 2023 - 17:12 WIB

LMP MAC Benda Gelar Jumat Berbagi Kasih di Restoran Kepiting Montok Kota Tangerang

Jumat, 10 November 2023 - 09:25 WIB

Pedagang Pasar Mauk Berhamburan Keluar hingga Ricuh, Ada Apa?

Rabu, 8 November 2023 - 17:57 WIB

Memanas! Pertemuan Perumda Pasar NKR dengan Pedagang Pasar Mauk Ricuh

Berita Terbaru

Ilustrasi: tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk (PIK).(Poto: Istimewa)

Megapolitan

Polisi Razia Dua Klub Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba

Minggu, 3 Des 2023 - 18:08 WIB

Kolase: Timnas Indonesia Piala Asia 2023 (Poto:Bola.com)

Olahraga

Jadwal Laga Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar

Minggu, 3 Des 2023 - 16:31 WIB