Pilkades Sidang Panon, Timsus 01 Protes Ada Warga Tak Bisa Nyoblos

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kemenangan kubu 01 Khudori dan Panitia Pilkades Rahmat

ifakta.co, Tangerang – Pemilihan Kepala Desa se Kabupaten Tangerang secara serentak digelar pada Minggu 1 Desember 2019. Namun, dibeberapa lokasi pemilihan masih ada kendala soal hak pilih warga, salah satunya di Desa Sidang Panon, Kecamatan Sindang Jaya.

Tim kemenangan dari Calon Kepala Desa (Cakedes) Sindang Panon nomor urut 01, Khudori juga menyesalkan banyak warga yang memiliki KTP Sidang Pangon namun tidak bisa ikut dalam memilih (mencoblos).

“Ada warga yang sudah memiliki surat untuk memilih, lalu diambil oleh RT untuk ditukarkan surat C6. Namun C6 nya tidak diberikan ke warga, yang akhirnya warga tersebut tidak bisa memberikan hak pilihnya,” kata Khudori kepada wartawan dilapangan Desa Sendang Panon, Minggu (1/12/2019) siang.

Khudori juga memprotes kinerja panitia pilkades yang menurutnya kurang maksimal. Sehingga banyak persoalan yang menurut dia kurang fair pada warga yang memiliki hak pilih dan yang tidak.

Salah satunya kata dia, ratusan warga pendatang yang tidak memiliki KTP Sidang Panon namun bisa memiliki hak pilih hanya bermodal surat domisili. Sedangkan menurut dia domisili tersebut dibuat pada saat ada pelimilihan kepala desa.

“Saya memiliki data domilisi warga pendatang yang dibuat belum ada enam bulan. Padahal kan kalau belum ada enam bulan menjadi warga Sidang Panon, belum mempunyai hak pilih,” katanya.

Padahal kata dia, sesuai dengan peraturan kementerian dalam negeri, sekurang-kurangnya warga pendatang yang memiliki hak pilih (cakades) harus sudah berdomisili tinggal minimal enam bulan.

“Nah persoalannya baru tinggal 1 bulan aja, bikin domisili dan bisa milih,” katanya.

Khudori juga mencurigai ada intervensi kepala desa lama ( petahana/ incumbant) untuk mendata pendatang yang belum memiliki domisili agar dibuatkan domisili. Tujuannya kata dia agar bisa memilih petahana.

“Sebagai warga boleh dong saya curiga, bukan menuduh saya. Hanya curiga,” tegasnya.

Sementara ditempat yang sama, Panitia Pilkades Sindang Pangon, Rahmat membantah kalau ada kecurangan panitia dalam bekerja. Ia merasa panitia bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah bekerja sangat maksimal sesuai dengan peraturan. Terkait ada beberapa warga yang tidak memiliki surat C 6 sudah kami serahkan ke RT masing-masing,” katanya. (My)

Berita Terkait

Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan
Jalan Terbelah Akibat Longsor di Kecamatan Pagedangan
Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?
Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah
Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak
Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Groundbreaking Rumah Susun Gratis Untuk MBR di Tangerang
Warga Apresiasi Respons Cepat Dan Kerjasama Dengan FMBN
Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik, Gegerkan Warga Perumnas 1 Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 01:20 WIB

Andra – Dimyati, Ngobrol Malam Bersama Warga Kelurahan Pakulonan

Selasa, 5 November 2024 - 21:58 WIB

Jalan Terbelah Akibat Longsor di Kecamatan Pagedangan

Selasa, 5 November 2024 - 14:06 WIB

Dua Bocah Tewas Di Galian Proyek PT. Paramount Petals, Siapa Yang Bertanggung Jawab..?

Selasa, 5 November 2024 - 13:05 WIB

Pemkab Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 5 November 2024 - 11:24 WIB

Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca