Polres Soetta Ungkap Pencuri Paketan Ekspedisi di Kualanmu Medan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFakta.co, Tangerang – Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi Bandara Kualanamu Medan beberapa bulan lalu. Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bandara Soetta, pada 5 November 2019, siang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Andrean menjelaskan, pencurian ini dilakukan oleh Di (30), S (32), BA (27) dan MR (23), keempatnya adalah karyawan outsourching sebagai (bagagge tower tractor/porter) di Bandara Kualanamu Medan.

“Dalam satu tahun ini Polres Bandara Soekarno Hatta telah berhasil mengungkap lima kasus kejahatan, yang terakhir adalah pencurian handphone yang dikirim dari Jakarta menuju Medan,” kata Arie.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa bandara adalah moda transportasi artinya melibatkan tempat yang berbeda.

“Seperti kasus yang sekarang kami ungkap, 4 tersangka mengambil 4 buah smartphone milik customer perusahaan jasa pengiriman barang PT. J&T Express yang dikirim dari Bandara Soetta Tangerang ke Bandara Kualanamu Medan. Dari 16 koli yang dikirim hilang 1 koli, jadi sisa 15 koli, ” ungkapnya.

Alex mengatakan, dengan mengedepankan pelayanan maka Polres kota Bandara Soekarno-Hatta tanpa melihat ini kejadian di Medan. Walaupun kejadiannya di Medan tapi karena laporannya ada di Polres Bandara Soetta, tetap pihaknya melakukan penyelidikan sampai berhasil diungkap pada oktober ini.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa kemungkinan besar 4 tersangka yang melakukan pencurian yang dilaporkan J&T. Berbekal informasi penyelidikan tersebut akhir Oktober kemarin kita melakukan penangkapan terhadap empat orang,” katanya.

Menurut Alex, sementara ini masih didalami termasuk berapa kali mereka melakukan. Pasalnya, mereka sementara ini mengatakan bahwa mereka baru satu kali.

“Tetapi nanti kalau fakta dan bukti kita temukan maka mereka tidak akan bisa kembangkan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Alex, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (ham/amy)

Berita Terkait

Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira
Bupati Tangerang Resmikan BLK Kosambi dan Buka Pelatihan Kerja
Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti
Dishub Lakukan Ramp Check Angkutan Mudik Untuk Kenyamanan Perjalanan
Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong
Kapolsek Kresek Dampingi Kapolresta Tangerang. Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah
Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025
Kapolresta Tangerang Laksanakan Bakti Sosial: Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah di Kresek

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:07 WIB

Gerakan Pasar Murah di Kecamatan Jayanti Kembali Di Gelar, Masyarakat Sambut Gembira

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:50 WIB

Bupati Tangerang Resmikan BLK Kosambi dan Buka Pelatihan Kerja

Jumat, 21 Maret 2025 - 23:36 WIB

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:41 WIB

Dishub Lakukan Ramp Check Angkutan Mudik Untuk Kenyamanan Perjalanan

Jumat, 21 Maret 2025 - 09:01 WIB

Bupati Tangerang Dampingi Wapres Gibran Kunjungi Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong

Berita Terbaru

PT KCN santuni anak yatim (Foto: Humas KCN/ifakta.co)

Megapolitan

Peduli Sesama, PT KCN Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 22 Mar 2025 - 14:38 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja meninjau pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Bazar Murah jelang hari raya Idul Fitri 1446H di Kecamatan Jayanti,(foto:ifakta.co/Lx)

Regional

Sekda Tinjau Bazar Murah di Kecamatan Jayanti

Jumat, 21 Mar 2025 - 23:36 WIB