Anggota DPR Meminta Pasal Menghina Presiden dan Wakil Presiden Dicabut

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2019 - 23:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf meminta agar Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang termaktub Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk dicabut. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-XI Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

“Fraksi PKS pada kesempatan kali ini akan mengusulkan, terkait RUU KUHP Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220 mengenai penyerangan kehormatan dan harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden dicabut,” usul politisi dapil Lampung I itu.

Beberapa alasan dikemukakan Al Muzzammil terkait permintaan pencabutan beberapa pasal tersebut, pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/2006, Nomor 6/2007 yang mencabut Pasal 134, 136, 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP terkait dengan penghinaan Presiden. Pertimbangan MK itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes pernyataan pendapat ataupun pikiran merupakan kritik atau penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.

Kedua, lanjutnya, adanya Pasal penghinaan tersebut telah mengancam sangat serius terhadap kebebasan pers, media massa sebagai pilar keempat demokrasi ketika mereka mengkritisi kebijakan Presiden atau Wakil Presiden (Wapres) yang dinilai merugikan hak-hak warga sipil.

“Presiden dan Wapres telah mendapatkan hak prerogatif yang luas sebagai pemerintah maka seharusnya siap untuk dikoreksi oleh warganya. Sebab jika tidak, berpotensi akan melahirkan kekuasaan otoriter, sakralisasi terhadap insitusi kepresidenan,” tandasnya.

Yang menjadi alasan ketiga untuk dicabutnya Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wapres yang disampaikan Muzzammil yaitu Pasal penghinaan Presiden akan berpotensi menambah turunnya indeks demokrasi Indonesia pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

“Menurut BPS (Badan Pusat Statistik), hak-hak politik turun 0,84 poin pada 2017-2018, begitu pula hak sipil turun 0,29 poin pada 2017-2018. Penurunan hak politik dan aspek kebebasan sipil ini merupakan indikasi dari melemahnya nilai demokrasi Indonesia,” pungkas politisi dapil Lampung I itu. (erism)

Berita Terkait

Perlindungan Petani Minim, DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Raperda
Haji Sarmilih.SH Gelar Bimtek Saksi TPS untuk Memastikan Kemenangan
Kecamatan Palmerah Lantik 655 Anggota Bawaslu
Ratusan Warga Kampung Can Tiga Antusias Hadiri sosialisasi Pemilu Partai PPP
Legislator Minta Pemerintah Lakukan Deteksi Dini Terhadap Virus Polio
Ratusan Warga Sudimara Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Perumahan Pedurenan Villa
Dibawah Rintik Gerimis Ratusan Warga Hadiri Sosialisasi Partai PPP di Kelurahan Sudimara
Caleg DPRD Provinsi Banten Haji Sarmilih.SH Resah dengan Keadaan Pertanahan di Wilayah Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:12 WIB

Kasdim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemusnahan BB Kejari Kabupaten Tangerang

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:52 WIB

Kejari Kabupaten Tangerang, Musnahkan Barang Bukti 86 Perkara Pidana Yang Telah Inkracht

Rabu, 24 Juli 2024 - 13:48 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Pantau Langsung Donor Darah: Jaga Stock Darah Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juli 2024 - 18:18 WIB

Gelar Pelatihan Video Kreatif, Benyamin: Wujudkan SDM Tangsel yang Unggul di Era Digital

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:22 WIB

PT Karya Muda Indochem Group Gelar Santunan Anak Yatim Piatu

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:02 WIB

Pj Bupati Apresiasi Kolaborasi Bapenda dengan IPPAT, Tingkatkan Perolehan PAD

Senin, 22 Juli 2024 - 00:21 WIB

Ulang Tahun Bisma, Cucu Pertama Sekjen Apdesi Kabupaten Tangerang Diisi Acara Tasyakuran

Senin, 22 Juli 2024 - 00:12 WIB

Proyek Siluman SPAL Diduga Dikerjakan Amburadul Tanpa Memikirkan Mutu dan Kualitasnya

Berita Terbaru

Kegiatan santunan anak yatim di SDN 01 Sidoko Gunung Kaler (Poto: ifakta.co/sibti)

Pendidikan

Peduli Sesama, SDN 01 Sidoko Gunung Kaler Santuni Yatim

Jumat, 26 Jul 2024 - 13:13 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca