Polri Tetapkan 185 Orang dan 4 Korporasi Tersangka Pembakar Hutan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Polri sudah menetapkan 185 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) se-Indonesia, sementara empat korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran ada sebanyak 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi ada empat sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dedi mengatakan, ratusan tersangka itu diusut di sejumlah Polda se-Indonesia.

“Rinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu. Polda Jambi ada 14 tersangka individu, sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada dua tersangka individu. Kemudian di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi,” paparnya.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan serta 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan.

Selanjutnya, sebanyak 40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21, serta 22 kasus perorangan tahap II.

Dedi memperkirakan, banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun demikian, dari penyidikan Polri, diketahui bahwa karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.

“Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia,” kata mantan Wakapolda Kalteng ini.

Hingga kini Polri masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait karhutla.

“Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian,” katanya. (ant/jpp/pend)

Baca juga :  Ramai di Status WA Pungutan Penerimaan Siswa Baru di SDN 01 Curug Uang Dikembalikan

Berita Terkait

Kemendagri Terapkan E-Voting Nasional untuk Pilkades, 1.700 Desa Jadi Model Awal
Kemendagri Terapkan E-Voting Pilkades Serentak, Perludem Desak Revisi Aturan Calon Kepala Daerah
Maxime Bouttier Hadirkan Lagu untuk Film Horor Gundik 2025
Kapolri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat
Menteri Desa Yandri Susanto Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia di Cikande, Serang
PWI Kembali Bersatu, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik
PN Jakpus Sidang Maraton 12 Jam Periksa 2 Saksi Kasus Hasto
Konflik Berakhir, Kongres PWI Pusat Disepakati Digelar Maksimal 30 Agustus 2025

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:10 WIB

Kemendagri Terapkan E-Voting Nasional untuk Pilkades, 1.700 Desa Jadi Model Awal

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:37 WIB

Kemendagri Terapkan E-Voting Pilkades Serentak, Perludem Desak Revisi Aturan Calon Kepala Daerah

Senin, 19 Mei 2025 - 17:54 WIB

Maxime Bouttier Hadirkan Lagu untuk Film Horor Gundik 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:12 WIB

Kapolri Ground Breaking Asrama Polresta Samarinda, Komitmen Polri Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:00 WIB

Menteri Desa Yandri Susanto Hadiri Festival Bangun Desa Bangun Indonesia di Cikande, Serang

Berita Terbaru