Polri Tetapkan 185 Orang dan 4 Korporasi Tersangka Pembakar Hutan

- Jurnalis

Selasa, 17 September 2019 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, JAKARTA – Polri sudah menetapkan 185 tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) se-Indonesia, sementara empat korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Total tersangka yang diamankan atau disidik oleh jajaran ada sebanyak 185 tersangka perorangan dan untuk korporasi ada empat sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dedi mengatakan, ratusan tersangka itu diusut di sejumlah Polda se-Indonesia.

“Rinciannya, di Polda Riau terdapat 47 tersangka perseorangan dan satu tersangka korporasi. Polda Sumatera Selatan ada 18 tersangka individu. Polda Jambi ada 14 tersangka individu, sementara korporasi nihil. Kemudian Polda Kalimantan Selatan ada dua tersangka individu. Kemudian di Polda Kalimantan Tengah terdapat 45 tersangka individu dan satu tersangka korporasi. Terakhir di Kalimantan Barat ada 59 tersangka individu dan dua tersangka korporasi,” paparnya.

Dari total tersangka tersebut, sebanyak 11 kasus perorangan masuk tahap penyelidikan serta 95 kasus perorangan dan empat kasus korporasi sudah masuk tahap penyidikan.

Selanjutnya, sebanyak 40 kasus perorangan tahap 1, dua kasus perorangan dalam tahap P19, dua kasus perorangan sudah lengkap berkasnya atau P21, serta 22 kasus perorangan tahap II.

Dedi memperkirakan, banyaknya hutan yang terbakar dipengaruhi musim kemarau El Nino. Namun demikian, dari penyidikan Polri, diketahui bahwa karhutla yang terjadi paling banyak disebabkan oleh ulah manusia.

“Pada saat peninjauan Wakapolri dan TNI di Riau memang disimpulkan 99 persen karhutla itu adalah faktor manusia,” kata mantan Wakapolda Kalteng ini.

Hingga kini Polri masih menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait karhutla.

“Polri concern pendekatan hukum terhadap siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan, baik secara unsur sengaja maupun unsur kelalaian,” katanya. (ant/jpp/pend)

Baca juga :  Ramai di Status WA Pungutan Penerimaan Siswa Baru di SDN 01 Curug Uang Dikembalikan

Berita Terkait

Kemenkominfo Siapkan Regulasi Pemanfaatan Teknologi AI
Sebagai Proyek Strategis Nasional, Presiden Jokowi Resmikan 2 Bandara di Papua
Presiden Jokowi Resmikan Kampung Nelayan Modern di Biak Papua
Kemarin, Pesawat Jet Tempur TNI AU Jatuh hingga Tahanan Curat Tewas Gantung Diri
Jokowi Sebut Pentingnya Langkah Strategis Hadapi Dampak Perubahan Iklim
Antisipasi Musim Penghujan, DPR Ingatkan Pemerintah Prioritaskan Pemeliharaan Infrastruktur
Matangkan Kesiapan Pengamanan Piala Dunia U-17 FIFA 2023, Polda Jatim Gelar TFG
SSDM Polri Akan Bangun Sekolah SMA Taruna Bhayangkara di Gunung Sindur Bogor

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 11:34 WIB

Satpol PP Tak Punya Nyali Bongkar Reklame di Kodim 0503/JB yang Langgar Pergub

Kamis, 30 November 2023 - 08:13 WIB

Revi Zulkarnain Terus Hijaukan Terminal Kalideres dengan Tanaman Produktip

Kamis, 30 November 2023 - 07:50 WIB

Caleg Lala Komalawati Gelar Pertemuan dengan Ojol Tambora

Rabu, 29 November 2023 - 21:42 WIB

Lestarikan Bumi, Kecamatan Kalideres Ikut Gerakan Tanam Pohon Serentak bersama Presiden Jokowi

Rabu, 29 November 2023 - 18:35 WIB

Arena Gantangan Burung di Gor Cendrawasih Diduga Curi Listrik, Aktivis Minta Diproses Hukum

Rabu, 29 November 2023 - 16:05 WIB

Lurah Kamal Tanam Pohon di Botanical Garden di Hari Tanam Pohon Sedunia

Rabu, 29 November 2023 - 13:32 WIB

Pemkot Jaksel Tanam 3.130 Bibit Pohon untuk Peringati Hari Menanam Pohon

Selasa, 28 November 2023 - 18:42 WIB

Reklame Warna Warni Advertising di Kodim Jakbar Diduga Ilegal

Berita Terbaru

PLTU Banjarsari raih penghargaan CSR Indonesia Award di Cabor Panjat Tebing. (Foto: Istimewa)

Olahraga

Keren! PLTU Banjarsari Raih Penghargaan CSR Indonesia Award

Jumat, 1 Des 2023 - 17:05 WIB