JAKARTA – Terkait adanya warga keluhkan tarif parkir di Samsat Jakarta Barat yang cukup tinggi di bandingkan parkir di tempat lain menuai kontrofersi.
Salah satu pengguna parkir, sebut saja namanya S, ia sempat protes karena mahal parkiran di Samsat Jakarta Barat tersebut.
“Parkirnya mahal bang, wajar kalo kita protes, karena kita anggap tidak biasa,” ungkap S, (11/3/2022)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, saat dirinya protes petugas parkir hanya mengatakan, bahwa Parkiran dengan tarif tersebut sudah satu tahun diberlakukan.
“Saya kira tidak semua masyarakat mengetahui ini, sosialisasi dari pergub ini sepertinya juga kurang,” tandasnya kembali.
Untuk mendapat penjelasan hal tersebut, awak media menghubungi Ridwan UPT Parkir Jakarta Barat, ia mengatakan, bahwa aturan tarif parkir tertinggi ini sudah diberlakukan di tiga lokasi di Jakarta Barat.
Seperti di konfirmasi melalui media online Ridwan menjelaskan, Bahwa Samsat Barat itu sudah berjalan tarif disinsentif
“Ya untuk di samsat Barat itu sudah berjalan Tarif Disinsentif, pak,” tukas Ridwan
Lanjutnya, plat kendaraan yang ada keterangan tidak lulus uji emisi jadi kena tarif masuk 7500 dan saat ini aturan di Jakarta Barat sudah di berlakukan di tiga tempat yaitu Samsat Barat, Park & Ride Kalideres dan Plasa Intercon Kebon Jeruk.
Ia juga menambahkan bahwa Itu dasarnya tarif parkir disisentif tersebut adalah dari Amanat Pergub No. 66 / 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan dalam program langit biru.