NGANJUK ifakta.co – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk menggelar Konferensi Pers terkait Ungkap Kasus Peredaran Narkotika 2022, terhadap jaringan internasional di Kantor BNNK Nganjuk pada Selasa (18/01/22).
Berkenaan hal itu, BNNK Nganjuk telah mengamankan seorang tersangka berinisial NEP yang kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika Gool I jenis Amphetamine yang merupakan warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Kamis (13/01/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya.
“Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Propinsi Jawa Timur dan Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur, Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk mengetahui akan ada pengiriman Narkotika Golongan l yang dikirim dari negara Jerman via paket,” ungkap Kepala BNNK Nganjuk, AKBP Bambang Sugiharto.
Iklan
Begitu mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian investigasi untuk memastikan bahwa barang atau paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi Narkotika Golongan l.
“Selanjutnya, Tim Pemberantasan BNNK Nganjuk bekerjasama dengan jasa pengiriman barang yang ada di Kecamatan Kertosono memastikan apakah paketan tersebut benar – benar diterima langsung oleh pemesan barang yaitu tersangka NEP, saat itulah petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” urainya.
Dari tangan tersangka, barang yang ia diterima dari biro jasa pengiriman itu berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti berupa satu paket Narkotika Gol I jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram, laptop, ponsel, buku rekening dan ATM.
“Dihadapan petugas , tersangka mengaku barang tersebut akan dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diedarkan kepada orang lain,” imbuhnya.
“Tersangka mengaku Amphetamin itu digunakannya untuk dopping atau penyemangat kerja,” Ucap Bambang.
Tetapi tak cukup hanya mendengar kesaksian dari tersangka, Bambang mengatakan petugas tetap melakukan investigasinya terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan internasional dari negara Jerman yang telah masuk ke Indonesia khususnya di Kabupaten Nganjuk mengingat barang bukti Narkotika Gol I yang disita cukup besar.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2 JO Pasal 114 ayat 2 JO pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tentang narkotika,” pungkas Bambang.
(MAYANG).

Tinggalkan Balasan