SURABAYA ifakta.co – Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan dan Pemberian Uang dalam Mutasi Jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk atas dua terdakwa yakni Novi Rahman Hidayat ( Bupati Nganjuk non aktif) dan M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk) kembali digelar pada Kamis, 23 Desember 2021.
Adapun agenda sidang pada hari ini adalah Pembacaaan Tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa.Sedangkan JPU yang hadir merupakan Tim JPU Gabungan dari Kejaksaan Agung yakni Eko Baroto SH.,MH dan Tim Jaksa dari Kejari Nganjuk yaitu Andie Wicaksono SH.,MH dan Sri Hani Susilo, SH.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah saat dikonfirmasi mengatakan isi Amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam Amar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk Non Aktif) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Dicky Andi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo.Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No.31 tahun 1999 tentang perberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
“Sedangkan terdakwa M Izza Muhtadin juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi ,” sambung Dicky Andi.
M Izza juga dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo.Pasal 5 ayat (2) huruf a UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUH Pidana.
“Terdakwa Novi Rahman Hidayat dituntut dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp 300.000.000; (tiga ratus juta rupiah) subsidair 8 bulan kurungan,” tandas Dicky.
Sementara itu M izza Muhtadin dikatakannya dituntut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebaesar Rp 150.000.000; (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan dan biaya perkara masing – masing sebesar Rp 10.000; (sepuluh ribu rupiah) dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Kasi Intelijen Kejari menjelaskan untuk sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada hari Kamis 30 Desember 2021.
“Untuk kedua terdakwa agenda sidang berikutnya yakni Pembacaan Nota Pembelaan / Pledoi dari Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa,” paparnya.
Proses persidangan tersebut berjalan lancar dan menjadi perhatian masyarakat.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH.,MH. dengan anggota Majelis Hakim Emma Ellyani, SH.,MH dan Abdul Gani, SH.,MH.
(MAYANG).