ifakta.co, Jakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendapatkan perhatian khusus dari Parlemen. Khususnya, dari Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan, keputusan MA tersebut harus diterima seluruh pihak sebagai sebuah keputusan hukum yang sudah melalui berbagai pertimbangan oleh MA.
Tak hanya itu, keputusan MA yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut sejalan dengan semangat Komisi IX DPR RI yang selalu memberikan perhatian terhadap kelompok yang paling miskin di negeri ini yang harus mendapatkan perhatian secara khusus. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Melki, sapaan akrabnya, di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
“Apa yang sudah diputuskan oleh MA ini harus kita terima sebagai sebuah keputusan hukum yang tentu sudah dengan berbagai pertimbangan MA. Dan ini sejalan dengan apa yang menjadi semangat dari Komisi IX bahwa kita harus memberikan perhatian terhadap kelompok yang paling miskin di negeri ini yang harus mendapatkan perhatian khusus. Di luar yang memang itu sudah ditangani Pemerintah melalui PBI,” ujar Melki.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Golongan Karya ini mengungkapkan, sebagai negara hukum tentunya seluruh pihak harus dapat menghormati serta harus menjalankan bersama keputusan MA tersebut.
Namun demikian, di sisi lain ia juga mendorong Pemerintah segera duduk bersama DPR RI untuk mendesain ulang dalam menata kembali sistem jaminan sosial nasional khususnya dalam aspek kesehatan atau jaminan kesehatan nasional.
“Ini menjadi momentum agar berbagai aspek yang selama ini menjadi persoalan yang kami selalu bahas di Komisi IX terkait kepesertaan, terkait pembiayaan, layanan yang diperoleh dan sebagainya itu bisa betul-betul dituntaskan,” katanya.
Ia melanjutkan, ini juga harus menjadi sebuah penyelesaian yang mendasar, komprehenesif, dan juga berjangka panjang. Sehingga, tidak bicara kenaikan biaya ini, biaya itu.
“Jadi, harus betul-betul jadi momentum kita untuk membenahi sistem jaminan sosial nasional secara umum, dan khususnya jaminan kesehatan nasional lebih khusus lagi untuk ke depannya kita atur lebih baik lagi,” pungkas Melki.(dprri/ham)