Perdayai Wanita, Buser Gadungan dari Mojokerto ini Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2020 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Nganjuk – Satreskim Polres Nganjuk meringkus seorang sopir sebuah show room mobil di Mojokerto bernama FA (30) yang mengaku sebagai polisi buru sergap (Buser) yang bertugas di Polda Jawa Timur.

Tersangka FA yang diketahui berasal dari kecamatan Mojo Anyar, Mojokerto ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh seorang wanita bernama DD (44) yang menjadi korban kejahatannya.

“Melalui inbox messenger facebook, FA berkenalan dengan DD warga Wlingi, Blitar. FA berhasil memperdaya pacar dunia mayanya setelah berbohong mengaku sebagai anggota opsnal buser Polda Jatim dengan pangkat Ipda,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk, Senin 17 Januari 2020.

Handono menjelaskan, dengan profesi palsunya itu, ia berhasil mengeruk uang DD sebesar 20.500.000 rupiah. Uang itu menurut Handono hasil dari penjualan sebuah mobil Honda Civic milik korban senilai 25.000.000 rupiah.

“Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah menanamkan kepercayaan pada korban dengan cara mengirimkan poto kartu identitas dirinya sebagai penyidik di Polda,” katanya.

Menurut Handono, selama seminggu korban dirayu melalui pesan singkat di messenger. Padahal poto KTP yang dikirimkan itu hasil scan dari temannya yang bernama Boy.

“Selain berjanji akan memberikan mobil baru. Korban juga diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku sebanyak 5 kali dengan alasan untuk keperluan dinas,” katanya.

Terbongkarnya status palsu polisi gadungan itu ketika korban mendatangi rumah pelaku di Mojokerto untuk menanyakan mobil baru yang dijanjikan.

“Dari keterangan keluarga, tersangka di ketahui bukan seorang polisi dan akhirnya korban melapor ke kantor polisi,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah senpi jenis FN bertuliskan MP 900, tanda kewenangan polisi bertulis penyidik, ATM dan foto kopi KTP hasil scan milik pelaku, buku tabungan korban dan sebuah HP merk Samsung.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA kini mendekam Polres Ngan dan dia di kenakan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (may)

Berita Terkait

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan
Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung
Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan
Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas
Warga Desa Muara Sungai Keluhkan Pengelolaan Dana Desa Tidak Transparan
Karang Taruna Pinang Kota Tangerang Gelar Kegiatan Temu Karya
Pemkab Nganjuk Dorong Bulog Libatkan Maklon Lokal, Wabup Trihandy: Ini Solusi Permudah Penyerapan Gabah

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 21:15 WIB

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 April 2025 - 13:03 WIB

Lapas Muara Enim Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Ahli Pertama

Rabu, 23 April 2025 - 22:20 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lengkong Pantau Lahan Jagung

Rabu, 23 April 2025 - 21:07 WIB

Polres Nganjuk Pantau Peternakan di Desa Mabung Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 09:31 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Mobil Desa, Pemerintah Prabumulih Diminta Bertidak Tegas

Berita Terbaru

Berita Daerah

Puluhan Warga Nganjuk Diduga Keracunan Makanan Hajatan

Kamis, 24 Apr 2025 - 21:15 WIB

Oplus_131072

Pendidikan

Konfirmasi dan Klarifikasi Lembaga MB-PKRI, MTsN 1 Prabumulih

Kamis, 24 Apr 2025 - 14:17 WIB