DPR Dukung Langkah Kementerian PANRB soal Penyederhanaan Birokrasi

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, Jakarta – Komisi II DPR RI mendukung langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang akan menyederhanakan birokrasi. Namun PANRB memastikan akan tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Pada kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI mendukung Kementerian PANRB dalam melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

“Penyederhanaan tersebut dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo selaku pimpinan rapat.

Dijelaskan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, penataan negara besar seperti Indonesia perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi. Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.

“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian, dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” tegas Menteri Tjahjo.

Salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi adalah dengan mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru. Hal ini dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. 

Kebijakan yang diambil oleh Kementerian PANRB dijalankan sesuai visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, sehingga diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PANRB sebagai pilot project.

“Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional,” ungkap Menteri Tjahjo.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengimbau Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjalankan tugas sesuai dengan visi dan misi tersebut. Amanat ini diberikan untuk menghindari ego sektoral masing-masing kementerian.

Reformasi birokrasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi dua hal penting yang berusaha dijabarkan oleh instansi paguyuban Kementerian PANRB. Instansi paguyuban tersebut terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI.

Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

“Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi,” pungkas Menteri Tjahjo. (ham)

Baca juga :  Pemerintah Dukung Kapabilitas IKM Lewat Dana Kemitraan Peningkatan Teknologi Industri

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam
110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
Wali Kota Jakut Tinjau Kerja Bakti di Jalan Bendungan Melayu
Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 17:46 WIB

Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Senin, 16 Desember 2024 - 17:20 WIB

Banjir Rob Kembali Genangi Jakarta Utara Sejumlah Lokasi Terendam

Senin, 16 Desember 2024 - 16:20 WIB

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB