ifakta.co, TANGERANG KOTA – Dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang melalui dinas kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang kembali menyediakan Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) bagi pasien dengan status Konfirmasi Tanpa Gejala (KTG).
Kepala Dinas Kesehatan Liza Puspadewi menerangkan pihaknya telah menyiapkan RIT tambahan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.
“Kami siapkan RIT tambahan dengan kapasitas 82 tempat tidur yang berlokasi di Hotel Siti Jl. Moh. Toha Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Karawaci,” jelas Liza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kadinkes juga menjelaskan selain Hotel Siti, RIT terdahulu yang sebelumnya dipergunakan sebagai fasilitas isolasi juga masih tetap beroperasi.
Tiga Puskesmas dan 1 rumah perlindungan sosial juga masih beroperasi, jadi total tempat tidur untuk pasien KTG menjadi 262 tempat tidur.
“Kami juga menyiapkan tenaga medis, nutrisionis serta tenaga administrasi dengan total keseluruhan 30 orang untuk dapat mengakomodir seluruh RIT yang ada di Kota Tangerang,” sambung Kadinkes.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 revisi ke-5, seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan menjalankan perawatan selama sepuluh hari terhitung mulai saat dilakukannya uji RT PCR Covid-19.
■