Polres Soetta Ungkap Pencuri Paketan Ekspedisi di Kualanmu Medan

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFakta.co, Tangerang – Satreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi Bandara Kualanamu Medan beberapa bulan lalu. Hal ini diungkapkan saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bandara Soetta, pada 5 November 2019, siang.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Andrean menjelaskan, pencurian ini dilakukan oleh Di (30), S (32), BA (27) dan MR (23), keempatnya adalah karyawan outsourching sebagai (bagagge tower tractor/porter) di Bandara Kualanamu Medan.

“Dalam satu tahun ini Polres Bandara Soekarno Hatta telah berhasil mengungkap lima kasus kejahatan, yang terakhir adalah pencurian handphone yang dikirim dari Jakarta menuju Medan,” kata Arie.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Alexander Yurikho menjelaskan bahwa bandara adalah moda transportasi artinya melibatkan tempat yang berbeda.

“Seperti kasus yang sekarang kami ungkap, 4 tersangka mengambil 4 buah smartphone milik customer perusahaan jasa pengiriman barang PT. J&T Express yang dikirim dari Bandara Soetta Tangerang ke Bandara Kualanamu Medan. Dari 16 koli yang dikirim hilang 1 koli, jadi sisa 15 koli, ” ungkapnya.

Alex mengatakan, dengan mengedepankan pelayanan maka Polres kota Bandara Soekarno-Hatta tanpa melihat ini kejadian di Medan. Walaupun kejadiannya di Medan tapi karena laporannya ada di Polres Bandara Soetta, tetap pihaknya melakukan penyelidikan sampai berhasil diungkap pada oktober ini.

“Berdasarkan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa kemungkinan besar 4 tersangka yang melakukan pencurian yang dilaporkan J&T. Berbekal informasi penyelidikan tersebut akhir Oktober kemarin kita melakukan penangkapan terhadap empat orang,” katanya.

Menurut Alex, sementara ini masih didalami termasuk berapa kali mereka melakukan. Pasalnya, mereka sementara ini mengatakan bahwa mereka baru satu kali.

“Tetapi nanti kalau fakta dan bukti kita temukan maka mereka tidak akan bisa kembangkan,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Alex, mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (ham/amy)

Berita Terkait

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting
Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber
Pemkab Tangerang Luncurkan Sistem Informasi Rumah Pemberdayaan
Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah
Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam
Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang
Gali Potensi Bappeda Tangerang Gelar Kunjungan Ke Desa Rancagede Dan PAKOMBES
Perkuat Sinergitas Antara Pemerintah dan Dunia Usaha, Pj Bupati Tangerang Kunjungi PT. Victory Chingluh Dan PT. Adis

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:53 WIB

Gebrak Tegas, Langkah Nyata Menuju Kabupaten Tangerang Bebas Stunting

Jumat, 22 November 2024 - 09:35 WIB

Pemkab Tangerang Gelar Bimtek Kelola Sistem dan Risiko Hadapi Ancaman Siber

Jumat, 22 November 2024 - 09:26 WIB

Pemkab Tangerang Gelar FGD Persiapan Konten Diorama Sejarah

Rabu, 20 November 2024 - 19:22 WIB

Cek Kesiapan Pelaksanaan Pilkada 2024, PPK Mekar Baru Rakord Bersama Forkopimcam

Rabu, 20 November 2024 - 13:06 WIB

Kegiatan Paving Block Desa Cipaeh Diduga Tidak Bertuan dan Abaikan Peraturan Undang Undang

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca