Pemuda Desa di Nganjuk, Jadi Bandar Pil Koplo Dibekuk Polisi Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ifakta.co, NGANJUK – Seorang pria asal Desa Plosoharjo Kecamatan Pace berinisial TEP (30) diamankan petugas Polsek Pace, lantaran kedapatan menyimpan ribuan obat keras daftar G (Pol Double LL alias Pil Koplo) dikediamannya, pada Minggu (15/11/20) malam.

Penangkapan TEP merupakan mata rantai dari penangkapan AM (27) asal Desa Watudandang Kecamatan Prambon yang telah ditangkap Satuan Reskrim Polsek Pace terlebih dahulu pada Sabtu 14 November 2020 yang juga terbukti menyimpan barang haram ini.

Menurut penjelasan Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara, AM saat diintrogasi mengatakan, mereka mendapat pil koplo dari seorang bandar bernama Setro.

“Am mengaku kepada petugas 43 butir barang haran miliknya itu ia beli dari seorang bernama Setro,” ujar Rony.

Dari pengembangan kasus AM akhirnya dapat diungkap seorang pria bernama TEP yang terbukti memyimpan ribuan pil itu.

Saat di tangkap TEP mengaku AM membeli pil itu darinya, sementara ia membelinya dari temannya yang saat ini berstatus (DPO) dan masih dalam pengembangan petugas.

“Petugas menemukan 12.093 butir obat keras berbahaya di rumahnya dengan jumlah yang fantastis. Pihak kepolisian akan terus mengungkap lagi jaringan di atasnya,” ungkap Rony.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TEP harus meringkuk di tahanan Polsek Pace. Kini ia terancam dengan jerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga :  Polres Nganjuk Berangkatkan 6 Anggotanya Laksanakan Umroh ke Tanah Suci

Berita Terkait

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan
Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan
Polsek Loceret Bersama Perkawis Gelar Penanaman Pohon Pisang di Desa Ngepeh untuk Dukung Ketahanan Pangan
Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace
Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru
Kapolres Nganjuk dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Lilin 2024
Srikandi GM Nganjuk Bantu Korban Rumah Terbakar di Losari Gondang

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 22:04 WIB

Polres Nganjuk Optimis Hasil Panen Jagung di Ngluyu dan Bagor Akan Memuaskan

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:02 WIB

Dukung Makan Bergizi Gratis, PPJI Sumsel Gelar Pelatihan Sertifikasi Penjamah Makanan

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

Kejari Nganjuk Lakukan Sosialisasi Pendampingan Hukum Kepada PKD Kecamatan Pace

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:16 WIB

Kapolri Dan Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:15 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Nganjuk Nyatakan Siap Amankan Nataru

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB