Dua Garong Spesialis Rumah Kosong di Hadiahi Timah Panas Oleh Buser Polres Nganjuk

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iFAKTA.CO, NGANJUK – Polres Nganjuk berhasil menangkap dua orang pencuri spesialis rumah kosong dan tiga penadahnya. Hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Nganjuk, pada Senin 22 Oktober 2019 siang.

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto di dampingi Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas menjelaskan telah terjadi pencurian pada 10 Juli 2019 dan berhasil di ungkap pada bulan Oktober 2019 ini.

Handono mengungkapan kasus pencurian yang terjadi di daerah Prambon dilakukan oleh dua orang tersangka yaitu Pipit (24) dan Yono (38) keduanya dari Pasuruan, Jawa Timur.

“Kedua pelaku pencurian ini berasal dari Pasuruan dan merupakan sepesialis pencurian rumah kosong. Mereka sama-sama residivis yang pernah dihukum, yang satu pernah masuk lapas Pasuruan 1,5 tahun dan yang lain pernah dihukum 3 tahun penjara di Trenggalek,” ujar Kapolres.

Menurut Handono, modus kedua pelaku kejahatan itu cara melakukan aksinya yaitu sehabis sholat magrib dengan cara acak. Sambil mencari sasaran rumah kosong keduanya beroperasi dirumah yang diduga tak berpenghuni.

“Begitu mendapati rumah yang mau disasar tak berpenghuni maka kedua pelaku ini langsung melompati pagar, lalu mencongkel jendela rumah korban kemudian menggasak seluruh barang berharga di rumah korban,” terang Kapolres.

Dari aksi nekadnya itu Pipit dan Yono berhasil menggondol 2 buah Hp merk Nokia, 1 buah Laptop merk Toshiba warna hitam dan uang tunai sebesar 30.000.000 rupiah.

Handono melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, keduanya melawan petugas.

“Kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan yang tegas dan terukur dengan melayangkan timah panas pada kaki mereka,”katanya.

Satreskrim Polres Nganjuk juga berhasil meringkus tiga orang penadah hasil pencurian kedua tersangka ini. Ketiga penadah itu yakni Sod (24), Sun(44) dan AW(57)

“Ketiga orang ini kini ikut diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nganjuk,”imbuh Kapores.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat (1) (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan ketiga penadahnya dijerat  dengan pasal 480 KUHP.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Nganjuk apabila akan bepergian hendaknya memeriksa dengan seksama kondisi keamanan rumahnya.

“Jika bepergian agak lama  di harapkan memberitahu tetangga atau ketua RT untuk menitipkan keamanan rumahnya,” pungkasnya. (may)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca