ifakta.co, NGANJUK – Memasuki hari ke – 3 Rabu (28/10) Polres Nganjuk Operasi Zebra Semeru 2020, mengambil lokasi di titik rawan dan pelanggaran protokol kesehatan COVID -19 di Jalan Raya depan Mako Polsek Warujayeng.
Satlantas Polres Nganjuk bersama 3 Pilar Kabupaten Nganjuk melaksanakan pemeriksaan dan penindakan tilang terhadap para pengguna jalan di wilayah itu.
“Sungguh mengejutkan, dari data hasil operasi itu diketahui 250 orang terkena tilang dengan rincian penilangan SIM 5, STNK 215, dan ranmor r2 sebanyak 30 unit,” sebut KBO Lantas Polres Nganjuk Ipda Heri Buntoro pada ifakta.co.
Menurutnya dari data tersebut dapat di lihat banyak sekali pengguna jalan yang melanggar peraturan Lalin. Belum lagi untuk pelanggaran protokol kesehatan.
“Untuk pelanggar prokes yang mendapatkan teguran petugas secara tertulis ada 30 orang dan yang lisan sebanyak 20 orang,” ungkap Heri.
Menanggapi tingginya tingkat pelanggaran Lalin di wilayah Polsek Warujayeng, Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Marita Dyah Angraini sangat prihatin.
“Selama 11 hari ke depan kami akan terus beroperasi di titik – titik rawan pelanggaran dengan harapan masyarakat Nganjuk sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalulintas,” kata Marita.
▪ed.my