iFAKTA.CO, MALANG – Anggota Reskrim Polsek Dampit Polres Malang, berhasil menangkap warga ST bin IN (46), pelaku pengancaman dan kekerasan menggunaka senjata tajam di Desa Pojok, Dampit, Malang, Jawa Timur, Sabtu 21 September 2019.
Humas Polres Malang Ainun mengatakan, ST diamankan atas laporan warga. ST memgancam warga dengan menggunakan senjata tajam.
“Anggota reskrim Polsek Dampit mengamankan pelaku setelah dia mengancam warga dengan sajam,”ujar Ainun.
Selanjutnya kata Ainun, petugas melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankannya berikut barang bukti.
“Barang bukti yang kami sita sebagai barang bukti adalah satu bilah sajam jenis berang dan asbak kaca yang sudah pecah,”pungkas Ainun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ainun, tersangka kini sedang dalam penyidikan polisi. (cahyo)
Advertesment
Mengancam Warga dengan Sajam, Pria ini Dibekuk Polisi
Rinto Hartoyo | ifakta.co
22 September 2019 09:01 WIB
Tinggalkan Balasan
Iklan
Artikel Terkait
Iklan
Berita Utama
Iklan
Berita Terbaru
Kolom
Nasional
Internasional
Politik
Megapolitan
Regional
Ekonomi & Bisnis
Daerah
Tutup

1 Komentar