BANYUMAS, ifakta.co – Pemerintah Kabupaten Banyumas membuka kembali akses fisik ke pabrik bata ringan atau hebel milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Rawalo. Namun, keputusan tersebut tidak serta-merta memberi izin kepada perusahaan untuk kembali menjalankan kegiatan produksi.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Banyumas melepas segel penutupan serta spanduk penghentian kegiatan pabrik pada Senin, 26 Oktober 2026. Langkah ini menyusul perkembangan pengurusan perizinan yang mulai menunjukkan kemajuan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, menegaskan bahwa pelepasan segel tidak mengubah status penghentian operasional perusahaan. PT IKN tetap harus menghentikan seluruh kegiatan produksi selama proses pemenuhan persyaratan perizinan berlangsung.

Iklan

Menurut Roni, pemerintah mengambil langkah tersebut setelah mengevaluasi sikap perusahaan selama masa penutupan. Hasil pemantauan menunjukkan PT IKN mematuhi sanksi dan mulai merespons arahan pemerintah daerah.

“Evaluasi kami, PT IKN kooperatif dan patuh melaksanakan sanksi penghentian. Jadi pemasangan segel tidak diperlukan lagi,” kata Roni.

Selain menunjukkan kepatuhan, perusahaan juga menyerahkan surat pernyataan. Melalui dokumen tersebut, PT IKN menyatakan komitmen untuk tidak menjalankan kegiatan pabrik selama proses pengurusan izin belum selesai.

Roni menjelaskan, perusahaan sebelumnya mengajukan permohonan kepada Pemkab Banyumas agar pemerintah melepas segel. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan keberlangsungan investasi. Pihak perusahaan ingin memastikan para pemegang saham tidak memindahkan kegiatan usahanya ke luar Banyumas.

Pemkab kemudian mempertimbangkan permohonan tersebut bersama masukan dari sejumlah perangkat daerah. Setelah melalui pertimbangan itu, pemerintah memutuskan melepas segel dengan tetap mempertahankan kewajiban penghentian operasional.

“Atas permohonan itu, setelah mendengar masukan perangkat daerah terkait, Pemkab Banyumas mengambil langkah melakukan pelepasan segel dengan catatan penghentian operasi tetap harus dilaksanakan,” jelas Roni.

Pemkab Tetap Awasi Pemenuhan Izin dan Aktivitas Pabrik

Roni menegaskan, keputusan melepas segel bukan bentuk pelonggaran terhadap aturan perizinan. Pemkab Banyumas tetap meminta perusahaan memenuhi seluruh ketentuan sebelum kembali menjalankan usaha.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan keberlangsungan iklim investasi daerah. Menurut Roni, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan upaya mempertahankan kegiatan ekonomi yang berpotensi membuka lapangan kerja.

Karena itu, Pemkab Banyumas memilih pendekatan persuasif melalui pendampingan dan fasilitasi. Namun, pendekatan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Iklim investasi harus tetap dijaga dengan pendekatan persuasif dan fasilitasi. Tujuannya untuk memperluas lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah, dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah memasang segel dan spanduk penghentian sebagai langkah penegakan sanksi. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya paksa setelah perusahaan menerima peringatan pertama sekaligus terakhir.

Selanjutnya, DPMPTSP melakukan pemantauan terhadap kepatuhan PT IKN. Hasil evaluasi menunjukkan perusahaan tidak menjalankan kegiatan produksi dan mulai memperlihatkan perkembangan dalam proses pengurusan izin.

Koordinator pengurusan perizinan PT IKN, Luthfi, mengatakan perusahaan kini menggunakan tim pendamping dan kuasa hukum yang berbeda. Setelah penyegelan, pihaknya memilih memprioritaskan pemenuhan arahan Bupati Banyumas dan DPMPTSP.

Salah satu fokus utama perusahaan ialah mengurus tahapan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Luthfi menyebut tim baru berupaya mengikuti prosedur yang pemerintah daerah arahkan.

Ia juga mengakui perusahaan pernah mempercayakan pengurusan hambatan perizinan kepada pihak yang mengaku sebagai lembaga swadaya masyarakat. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil sesuai harapan perusahaan.

“Sebelumnya terlalu percaya sama orang yang mengaku LSM bisa beresi segala hambatan perizinan, tapi kenyataannya tidak beres. Pihak perusahaan yang dirugikan,” ujar dia.

Pengalaman tersebut mendorong perusahaan mengubah pendekatan. Kini, pihak PT IKN memilih mengikuti tahapan dan arahan resmi dari pemerintah daerah agar proses pengurusan izin berjalan sesuai ketentuan.

Luthfi juga mengapresiasi respons Pemkab Banyumas setelah perusahaan menggunakan tim pendamping baru. Menurutnya, pemerintah daerah dan Bupati Banyumas memberikan tanggapan positif terhadap upaya perusahaan untuk melengkapi persyaratan.

(naf/lex)

“Setelah tim baru dari kami jalan, dari pemkab dan Pak Bupati memberi respon baik. Ini sedang diurus lagi syarat-syaratnya. Yang kita butuhkan kan kepastian dan diterima lagi dengan baik di sini,” harapnya.

Iklan