JAKARTA, ifakta.co – Penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hingga Senin (26/10/2026), nilai aset yang teridentifikasi dari empat klaster perkara tersebut disebut telah melampaui Rp500 miliar.
Direktur penyidikan melalui Kepala Subdirektorat II Perbankan, Kombes Arsal Sahban, menyatakan penelusuran aset dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian para korban. Penyidik juga menyita dan memblokir aset tanah serta bangunan, berikut uang tunai yang ditemukan dari pihak-pihak terkait.
Dalam berkas perkara tersangka berinisial FH pada klaster ketiga, penyidik menyita dan memblokir 110 aset tanah dan bangunan serta menyita uang tunai hampir Rp5,4 miliar. Menurut keterangan penyidik, aset yang ditelusuri tidak seluruhnya tercatat atas nama tersangka, tetapi juga atas nama orang dan perusahaan yang terafiliasi.
Iklan
“Kami harus tegaskan, aset yang disita dan diblokir dalam kasus FH tidak semata-mata atas namanya,” demikian penjelasan Arsal dalam keterangan pada Senin (26/10/2026). Ia menyatakan aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana akan ditelusuri untuk kepentingan pengembalian hak korban sesuai proses hukum.
Rincian aset yang disita dan diblokir antara lain 52 dokumen atau bidang terkait tanah, yang terdiri atas sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak milik, surat pelepasan hak, akta jual beli, serta peta bidang tanah seluas sekitar 1,9 hektare. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bekasi.
Penyidik juga melaporkan pemblokiran 50 bidang tanah bersertifikat dengan luas keseluruhan sekitar 9.200 meter persegi. Bidang-bidang itu antara lain berada di Depok, Tangerang Selatan, Surakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bogor. Selain itu, terdapat jaminan pembiayaan berupa sertifikat tanah di beberapa daerah.
Arsal menyebut penyidik membagi penanganan perkara menjadi empat klaster untuk menelusuri peran masing-masing pihak dan aliran dana secara lebih terarah. Penelusuran, kata dia, masih berlanjut, termasuk terhadap perusahaan sebagai korporasi.
Nilai aset yang telah ditelusuri tersebut diperkirakan dapat berkontribusi terhadap pemulihan sebagian dana korban. Namun, nilai aset yang teridentifikasi tidak otomatis berarti seluruhnya dapat langsung dikembalikan. Pengembalian tetap bergantung pada proses penyidikan, status hukum aset, keputusan lembaga berwenang, serta mekanisme restitusi yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penelusuran aset dalam perkara keuangan. Selain memproses pihak yang diduga bertanggung jawab, aparat perlu memastikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat diproses secara sah agar hak korban dapat dipulihkan.
(wl/wl)

























