BALI, ifakta.co – Polda Bali bersama sejumlah polres mengungkap beberapa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan Pertalite. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh pria yang diduga menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar. Praktik tersebut diduga berlangsung di tengah kelangkaan BBM yang terjadi di sejumlah wilayah Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan sejumlah kasus tersebut. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya digunakan oleh masyarakat yang berhak.
Iklan
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” kata Kombes Pol Ariasandy di Denpasar, Jumat (16/10).
Dari pengungkapan tersebut, Polresta Denpasar menangkap pria berinisial F (31) pada 14 Oktober. Sementara itu, Polres Buleleng mengamankan tiga orang berinisial PSAA (25), GAW (17), dan GR (31).
Polres Badung menangkap seorang pria berinisial U (27). Adapun Polres Gianyar mengamankan IGRA (23).
Rangkaian pengungkapan itu bermula dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64).
Penangkapan IMS berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (10/10), sekitar pukul 00.30 WITA. Polisi kemudian mendatangi sebuah lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
“Dengan modus operandi, pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki,” imbuh Ariasandy.
Menurut polisi, IMS menampung solar yang dibeli ke dalam sejumlah jeriken. Ia kemudian mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
“BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026,” imbuhnya.
Dalam pengungkapan di Tabanan, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi dan satu unit Suzuki Carry ST 100 bernomor polisi DK 1216 GD. Petugas juga mengamankan 15 jeriken berkapasitas 35 liter, terdiri atas 10 jeriken berisi solar sekitar 30 liter dan lima jeriken kosong.
Selain itu, polisi menyita tiga jeriken kosong berkapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan DK 8187 GC, serta satu lembar surat rekomendasi pembelian solar untuk pertanian.
Sementara itu, Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi lainnya. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, enam orang diamankan karena diduga menjual BBM dengan harga jauh di atas harga normal.
Para pelaku diduga menjual Pertalite dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Mereka juga mempromosikan penjualan melalui media sosial dan melayani transaksi dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rangkaian pengungkapan tersebut. Barang bukti itu meliputi empat botol plastik berukuran 1,5 liter berisi Pertalite, uang tunai Rp70.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta lima botol mineral berukuran 1,5 liter yang berisi penuh Pertalite.
Petugas juga mengamankan satu galon mineral berkapasitas 15 liter yang berisi sekitar empat liter Pertalite dan empat botol Aqua berukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong.
Barang bukti kendaraan yang turut disita meliputi satu mobil pikap Carry bernomor polisi DK 8492 PR, satu sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 6610 UBD, serta satu sepeda motor Suzuki Thunder berwarna hitam bernomor polisi DK 2804 RG.
Selain kendaraan dan wadah BBM, polisi mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp750.000, selang kecil bening sepanjang dua meter, Pertalite sebanyak 13,5 liter dalam sembilan botol berukuran 1,5 liter, serta 0,3 liter Pertalite dalam satu botol berkapasitas 0,6 liter.
Petugas juga menyita satu tas hitam dan satu telepon genggam Redmi Note. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diungkap kepolisian di wilayah Bali.
(may/sib)







