JAKARTA, ifakta.co – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan uang tunai sebesar Rp208 juta dan satu unit laptop milik korban hilang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut akhirnya ditangkap di Kota Yogyakarta setelah polisi melakukan penyelidikan bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Kedua terduga pelaku berinisial YSP, 35 tahun, warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS, 33 tahun, warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Iklan

Uang Rp208 Juta Hilang dari Mobil

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Saat itu, korban datang ke lokasi untuk mengambil keramik. Korban kemudian turun dari mobil dan masuk ke dalam gudang untuk menyerahkan dokumen delivery order.

Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku.Ketika korban kembali ke mobil, ia mendapati salah satu ban kendaraan dalam kondisi kempis. Korban kemudian berusaha mengganti ban kendaraan tersebut. Setelah selesai menangani masalah ban, korban memeriksa bagian dalam mobil.

Saat itulah korban menyadari pintu depan sebelah kanan mobil dalam keadaan terbuka. Korban kemudian mengecek barang-barang yang sebelumnya berada di dalam kendaraan. Tas Berisi Uang dan Laptop Raib Korban mendapati sebuah tas berwarna abu-abu telah hilang.

Tas tersebut berisi satu unit laptop Huawei berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp208 juta. Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jati agar polisi melakukan penyelidikan.

Laporan tersebut menjadi dasar Satreskrim Polres Kudus melakukan pelacakan terhadap orang yang diduga terlibat.

Polisi Lacak Pelaku hingga Yogyakarta

Penyidik Polres Kudus kemudian bekerja sama dengan tim Jatanras Polda Jawa Tengah untuk mengungkap kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan para terduga pelaku. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Yogyakarta.

Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Keduanya berhasil diamankan pada Minggu, 27 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengetahui lokasi persembunyian kedua terduga pelaku.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit sepeda motor, yakni Yamaha MX King dan Honda Vario 160.

Polisi juga menyita dokumen kendaraan, sejumlah telepon seluler, kartu perdana, helm, jaket, pakaian, serta sebuah alat kikir besi.

Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp873 ribu.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Diduga Gunakan Modus Ban Kempis

Dalam perkara ini, polisi mendalami dugaan modus dengan memanfaatkan kondisi kendaraan korban.

Korban sebelumnya mendapati ban mobilnya kempis ketika hendak kembali dari gudang.

Saat korban sibuk menangani ban kendaraan, barang berharga yang berada di dalam mobil diduga diambil.

Modus semacam ini memanfaatkan perhatian korban yang teralihkan karena harus menangani gangguan pada kendaraan.

Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran masing-masing terduga pelaku.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Kudus.

Polisi memproses perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga terus menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum sehingga kedua orang yang diamankan tetap berstatus sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(wl/wl)

Iklan