SURABAYA — Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V Laksda TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si., mengikuti konferensi pers pemusnahan rokok ilegal secara video conference (vicon) dari Mako Kodaeral V, Surabaya, Rabu (2/9/2026). Konferensi pers tersebut menandai keberhasilan penindakan bersama antara Tim Gabungan Kodaeral XI dan Bea Cukai Merauke.
Aksi tangkap tangan ini menegaskan komitmen kuat TNI AL dan Bea Cukai dalam mengawal penegakan hukum, menjaga keamanan wilayah, serta melindungi negara dari kerugian finansial. Kedua instansi terus memperkuat sinergi mulai dari proses penindakan, penyidikan, hingga pemusnahan barang bukti secara transparan.
Sebelumnya, Tim Kodaeral XI menyergap lokasi penimbunan di Kompleks KNS I, Merauke, pada 28 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 94 dus atau setara 1.498.800 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Iklan
Operasi ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah signifikan. Total nilai barang bukti mencapai Rp2,22 miliar dengan estimasi nilai cukai Rp1,11 miliar. Melalui penindakan ini, petugas berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai Rp1,45 miliar sekaligus membendung peredaran barang ilegal di pasar domestik.
Guna memperkuat pembuktian perkara, Tim Ahli Peruri melakukan uji laboratorium terhadap pita cukai pada kemasan rokok tersebut. Hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi bahwa pelaku menggunakan pita cukai palsu. Bukti otentik ini menjadi landasan kuat bagi Bea Cukai Merauke untuk menuntaskan proses hukum.
Kolaborasi solid antara Kodaeral XI, Bea Cukai Merauke, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terbukti efektif menutup celah kejahatan. Sinergi lintas sektor ini membendung pemanfaatan wilayah Papua Selatan sebagai jalur peredaran komoditas ilegal.
TNI Angkatan Laut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan laut dan mendukung penegakan hukum secara konsisten demi memastikan wilayah kedaulatan Indonesia bebas dari praktik ilegal yang merugikan negara.
(fa//fza)


