JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Menurut Gus Falah, RUU Perampasan Aset merupakan RUU Usul Inisiatif DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Karena itu, DPR melibatkan publik dalam proses penyusunan naskah akademik maupun draf RUU tersebut.
Ia menjelaskan, DPR menghimpun masukan dari sejumlah kelompok dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Mereka berasal dari kalangan akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa, hingga organisasi kemasyarakatan.
Iklan
“Perlu diketahui bahwa RUU Perampasan Aset ini adalah RUU yang menjadi inisiatif DPR RI yang masuk dalam daftar Prolegnas 2025-2026, sehingga proses penyusunan berupa naskah akademik dan draf RUU disusun oleh DPR tentu dengan masukan publik, baik itu akademisi, praktisi, organisasi profesi, organisasi mahasiswa dan ormas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Falah mengatakan DPR juga telah mendengarkan pandangan dari puluhan tokoh selama proses penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pembentukan undang-undang.
Selain itu, DPR telah mempublikasikan perkembangan pembahasan melalui sejumlah kanal resmi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengikuti proses penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Selama ini sudah puluhan tokoh yang kita dengar pendapatnya dan terpublis pembahasannya melalui situs DPR RI dan TV Parlemen,” katanya.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan proses selanjutnya setelah penyusunan draf selesai. RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk memperoleh persetujuan sebagai RUU Inisiatif DPR.
Setelah mendapat persetujuan, pimpinan DPR akan menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah bersama DPR akan membahas substansi RUU melalui kementerian terkait dan Komisi III DPR RI.
Karena proses tersebut belum selesai, Falah meminta masyarakat tidak menganggap draf RUU Perampasan Aset yang saat ini beredar sebagai rumusan akhir.
Menurut dia, substansi dalam draf masih dapat berubah ketika memasuki pembahasan bersama pemerintah dan DPR. Perubahan tersebut dapat berupa penambahan atau pengurangan pasal maupun perubahan makna dalam sejumlah ketentuan.
“Jadi, draf RUU Perampasan Aset yang dibuat oleh DPR RI masih dinamis, tidak dipatok mutlak, apakah ada penambahan pasal, pengurangan pasal, penambahan dan pengurangan makna. Sehingga draf RUU yang beredar bukanlah final, masih akan dibahas bersama pemerintah dengan Komisi III DPR RI dalam bentuk Panja,” tegasnya.
Falah menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap membuka ruang untuk menyempurnakan substansi yang telah disusun. DPR akan membahas kembali berbagai ketentuan bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III.
Komisi III DPR RI menargetkan seluruh rangkaian pembahasan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat pada 15 Desember 2026.
(cin/rom)



