JAKARTA, ifakta.co – Presiden Prabowo Subianto mengklaim pendapatan pengemudi ojek online atau ojol meningkat hingga tiga kali lipat. Menurut Prabowo, kenaikan tersebut terjadi setelah pemerintah memangkas potongan yang diterima perusahaan aplikator.
Prabowo menyampaikan hal itu dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Presiden menjelaskan pemerintah telah mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Pemerintah mengarahkan pembagian tersebut agar lebih memberikan porsi kepada pengemudi.
Iklan
Sebelumnya, pengemudi ojol menerima 80 persen dari nilai perjalanan. Sementara itu, perusahaan aplikator mendapatkan 20 persen.
Melalui skema baru, porsi untuk pengemudi meningkat menjadi 92 persen. Adapun perusahaan aplikator hanya boleh mengambil potongan maksimal 8 persen.
Prabowo menyebut perubahan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi transportasi online.
“Saudara-saudara kekuatan ekonomi saya sebut ada di UMKM. Kita juga telah atur pembagian hasil yang lebih adil bagi para pengemudi ojol dan aplikator. Tadinya pengemudi ojol hanya 80 persen dari upaya kerja mereka, karena aplikator minta 20 persen,” katanya.
Presiden juga sempat menyebut kebijakan itu sebagai rekomendasi pemerintah. Namun, ia mengakui pemerintah melakukan intervensi agar pengemudi mendapatkan bagian pendapatan yang lebih besar.
Kebijakan mengenai pembagian pendapatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Selain mengatur batas potongan aplikator, Perpres tersebut memberikan sejumlah ketentuan mengenai perlindungan bagi pengemudi transportasi online.
Perusahaan aplikator wajib memberikan perlindungan sosial kepada para pengemudi. Perlindungan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada 1 Mei 2026. Penandatanganan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Aturan itu tidak hanya membatasi potongan perusahaan aplikator. Pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai perlindungan sosial bagi pengemudi yang menjadi mitra perusahaan transportasi online.
Dengan aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, dan asuransi kesehatan bagi para pengemudi.
Prabowo kemudian menegaskan perusahaan aplikator harus mengikuti ketentuan baru tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap skema baru menjadi bagian dari syarat bagi perusahaan yang tetap ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia.
(ca/cin)


