JAKARTA, ifakta.co – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Prasetyo menjelaskan proses pengangkatan pejabat tersebut saat ini masih melalui mekanisme pembahasan di Tim Penilai Akhir (TPA). Menurutnya, Presiden diperkirakan akan menerbitkan Keppres dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

“Kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di Tim Penilai Akhir dan Insya Allah 1-2 hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Iklan

Ia mengungkapkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyerahkan usulan calon Jampidsus kepada Presiden pada pekan lalu. Usulan tersebut disampaikan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain mengatur pengangkatan Jampidsus, Keputusan Presiden itu juga akan memuat pengisian sejumlah jabatan lain di lingkungan Kejaksaan Agung yang turut diusulkan oleh Jaksa Agung.

Meski demikian, Prasetyo belum bersedia mengungkap identitas para calon pejabat yang diajukan. Menurutnya, nama-nama tersebut baru akan diumumkan setelah Presiden Prabowo resmi menandatangani Keppres.

Sebelumnya, Prasetyo membenarkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi salah satu nama yang diusulkan untuk mengisi posisi Jampidsus.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu dini hari (11/7). Pada hari yang sama, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penanganan perkara tersebut kini berada di Kejaksaan Agung setelah berkasnya dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

(cin/my)

Iklan