JAKARTA, ifakta.co – Aktivis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM) sekaligus tokoh masyarakat Banyuwangi, Amir Ma’ruf Khan, mengungkap dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi tambang emas di Banyuwangi.

Menurut Amir, proses penerbitan izin tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai terdapat indikasi penyimpangan administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Salah satu hal yang menjadi sorotannya adalah dugaan penerbitan IUP Operasi Produksi pada 2012 yang disebut terjadi sebelum dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diterbitkan.

Iklan

“Izin operasi produksi diterbitkan pada 2012, sementara AMDAL baru terbit pada 2014. Menurut saya, ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses perizinan,” kata Amir di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Aktivis Soroti Proses Penerbitan IUP Operasi Produksi

Selain menyoroti aspek perizinan, Amir juga menyampaikan dugaan adanya permintaan saham kepada perusahaan tambang yang saat itu belum bernama PT BSI oleh seorang pejabat daerah.

Ia mengklaim perusahaan tersebut akhirnya memberikan saham sebesar 10 persen setelah sebelumnya disebut diminta menyerahkan 20 persen.

Menurut Amir, pemberian saham itu diduga berkaitan dengan proses penerbitan izin operasi produksi.

“Kalau permintaan saham itu tidak dipenuhi, saya meyakini izin operasi produksi tidak akan diterbitkan. Saya punya bukti bahwa Abdullah Azwar Anas yang menjabat sebagai Bupati Banyuwangi pada waktu itu tidak akan mengeluarkan izin operasional produksi atau IUP OP apabila tidak diberikan saham perusahaan tambang itu,” ujarnya.

“Jadi unsur pemerasannya di situ, Abdullah Azwar Anas meminta kepada perusahaan (waktu itu perusahaannya bukan PT BSI) untuk diberikan saham agar bisa dia terbitkan IUP OP-nya. Saya punya bukti yang jelas terkait itu.”

Amir juga menyoroti perubahan status kawasan hutan yang semula merupakan hutan lindung menjadi hutan produksi. Menurut klaimnya, perubahan fungsi kawasan tersebut diajukan kepada Kementerian Kehutanan setelah izin pertambangan diterbitkan.

Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa apabila proses perizinan dilakukan sesuai ketentuan hukum, pembagian manfaat pengelolaan sumber daya alam kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat diatur secara lebih optimal.

Karena itu, Amir meminta pemerintah melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh proses penerbitan izin tambang emas tersebut. Ia juga mendorong agar dokumen perizinan dibuka secara transparan kepada publik sehingga dugaan penyimpangan dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Amir, termasuk pihak perusahaan maupun Abdullah Azwar Anas, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.

Redaksi masih berupaya menghubungi seluruh pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(my/my)

Iklan