JAKARTA, ifakta.co — PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan penutupan perlintasan liar yang kerap dilalui pengendara di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (14/5). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalur perlintasan tidak resmi.

Sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah pejabat PT KAI terlihat berada di lokasi untuk melakukan koordinasi bersama pengurus lingkungan setempat, mulai dari Ketua RT dan RW, hingga pihak Kelurahan dan Kecamatan Tebet. Aparat terkait juga tampak berjaga selama proses penutupan akses berlangsung.

Iklan

Awalnya, penutupan direncanakan dilakukan di wilayah RT 01 dan RT 03 RW 12 Kebon Baru. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi penutupan bergeser ke titik lain yang berada di wilayah RT 05.

Sejumlah warga terlihat menyaksikan proses penutupan akses tersebut. Perlintasan liar itu selama ini diketahui menjadi jalur alternatif bagi pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki untuk menyeberangi rel kereta api.

Pihak PT KAI menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan memadai, seperti palang pintu, sinyal, maupun penjagaan petugas. Selain membahayakan pengguna jalan, aktivitas di jalur ilegal juga dinilai dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Penutupan ini disebut sebagai bagian dari penertiban aset dan sterilisasi jalur rel yang terus dilakukan PT KAI bersama pemerintah daerah setempat. PT KAI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur penyeberangan resmi demi keselamatan bersama.

Meski demikian, penutupan akses tersebut memunculkan beragam tanggapan dari warga sekitar. Sebagian warga berharap pemerintah dapat menyediakan akses penyeberangan yang aman dan memadai agar mobilitas masyarakat tidak terganggu pasca penutupan perlintasan liar tersebut.

(fa/fza)