JAKARTA, ifakta.co – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di kawasan Tamansari, Kota Bandung, awal Mei 2026.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan para tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian aksi anarkis tersebut. Peran mereka meliputi perencanaan, perakitan bom molotov, mobilisasi massa, hingga aksi pembakaran fasilitas umum.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam rangkaian aksi kerusuhan dan pembakaran yang terjadi saat peringatan May Day,” kata Hendra di Bandung, Selasa.

Iklan

Hendra menjelaskan, para pelaku menggunakan botol kaca berisi bensin yang dicampur styrofoam serta dilengkapi sumbu kain untuk dijadikan bom molotov. Benda tersebut kemudian dilemparkan ke sejumlah titik, termasuk videotron, pos polisi, dan warung warga.

Akibatnya, beberapa fasilitas umum mengalami kebakaran dan menimbulkan risiko serius bagi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kebakaran fasilitas umum dan membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya botol molotov siap pakai, pecahan kaca, bahan bakar, masker, balaclava, serta helm bertuliskan “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api” dan atribut kelompok antifasis.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan dari beberapa tersangka, seperti alprazolam, clonazepam, methylphenidate, tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya persiapan sebelum aksi dilakukan, termasuk pembuatan dan distribusi molotov kepada para pelaku,” kata Hendra.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan telepon genggam, akun media sosial, sepeda motor, tongkat polisi, jerigen minyak tanah, serta uang tunai sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara untuk tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran serta lima tahun penjara terkait kekerasan bersama-sama di muka umum,” ujar Hendra.

(cin/my)