JAKARTA, ifakta.co – Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi yang komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri.

Ia menegaskan, kejelasan kebijakan tersebut harus dituntaskan sebelum batas akhir masa transisi pada 1 Januari 2027.

Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Iklan

Aturan tersebut mengatur masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru di berbagai daerah.

Fikri menjelaskan, kebijakan pelarangan tenaga honorer sejatinya telah bergulir sejak lama. Regulasi itu bermula dari PP Nomor 48 Tahun 2005 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun hingga kini, persoalan guru non-ASN belum juga tuntas.

“Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” tegas Fikri melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai, kebijakan transisi hanya akan efektif apabila pemerintah memberikan kepastian bagi guru-guru non-ASN yang telah lama mengabdi.

Ia pun meminta para guru honorer tetap tenang sambil menunggu formulasi kebijakan yang lebih jelas dari pemerintah pusat.

Sebagai legislator daerah pemilihan Jawa Tengah IX, yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes, Fikri mengaku memahami kegelisahan para tenaga pendidik.

Berdasarkan data yang ia peroleh, sekolah negeri di banyak daerah masih sangat bergantung pada peran guru honorer.

Ia mencontohkan, salah satu kabupaten di Jawa Tengah berpotensi mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika dihitung secara keseluruhan, kekurangan tenaga pendidik di provinsi tersebut diperkirakan bisa mencapai sekitar 17.000 orang.

Sementara itu, pemerintah menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.

Fikri mengingatkan, tanpa percepatan skema pengangkatan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, dunia pendidikan berisiko menghadapi krisis tenaga pendidik. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan paling berdampak di wilayah pelosok yang selama ini mengandalkan guru honorer.

(tio/my)