TANGERANG, ifakta.co – Proyek perapian kabel optik dan relokasi kabel bawah tanah yang melibatkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) di Kabupaten Tangerang hingga wilayah Provinsi Banten mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak menduga proyek bernilai besar tersebut sarat permainan kepentingan dan hanya menjadi ladang bisnis segelintir pihak.
APJATEL yang selama ini disebut sebagai asosiasi penyelenggara jaringan telekomunikasi diduga hanya menjadi pintu masuk untuk mengatur proyek relokasi kabel optik bersama sejumlah instansi pemerintah, mulai dari DBMSDA Kabupaten Tangerang hingga Dinas PUPR Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, keterlibatan APJATEL dinilai bukan sekadar menjalankan fungsi koordinasi, melainkan ikut mengatur teknis hingga administrasi proyek kepada perusahaan-perusahaan internet yang ingin ikut serta dalam relokasi kabel bawah tanah tersebut.
Iklan
“APJATEL hanya instruksi dan merekomendasikan ke pemerintah daerah agar bisa bekerja sama. Untuk urusan dokumen dan administrasi semuanya mereka yang urus,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Seperti terlihat dalam proyek Relokasi Jaringan Utilitas dari jalur udara menjadi kabel bawah tanah yang berada di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Pemda Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa. Proyek tersebut diketahui memiliki panjang lintasan sekitar 5 kilometer atau setara 5.000 meter.
Ironisnya, banyak vendor dan perusahaan penyedia internet yang ikut dalam proyek tersebut disebut dikenakan biaya per meter dengan tarif bervariasi mulai dari Rp7.500 hingga Rp8.500 per meter. Penetapan tarif itu diduga sepenuhnya diatur oleh pihak APJATEL.
Warga pun mulai mempertanyakan besarnya nilai uang yang berputar dalam proyek tersebut. Berdasarkan perhitungan masyarakat, jika tarif Rp7.500 per meter dikalikan panjang pekerjaan 5.000 meter dan dikalikan jumlah vendor yang ikut, maka nilai uang yang beredar mencapai miliaran rupiah.
Bahkan, dari informasi yang berkembang di lapangan, bila satu vendor diwajibkan menyetor hingga miliaran rupiah dan diikuti sekitar 10 perusahaan internet, maka total nilai kegiatan yang dikelola dalam proyek relokasi jaringan utilitas itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Besarnya nilai proyek tersebut memunculkan dugaan adanya aliran keuntungan yang nantinya dibagikan kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten. Pejabat utama yang disebut memiliki peran penting dalam proyek ini yakni jajaran Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang karena memiliki kewenangan terhadap jalur dan akses pekerjaan di wilayah PU.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, H. Iwan Firmansyah, saat dilayangkan surat konfirmasi oleh media ifakta.co terkait proyek relokasi jaringan utilitas tersebut disebut belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. Bahkan, menurut informasi yang diterima, pihak DBMSDA hanya mengutus staf untuk menemui awak media dengan dalih “ngopi wae”.
Sikap tersebut dinilai publik semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proyek relokasi kabel bawah tanah yang kini menjadi sorotan masyarakat.
Di tengah polemik proyek galian kabel yang menuai keluhan warga, Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang juga dinilai lebih sibuk mendampingi berbagai agenda kunjungan Bupati Tangerang dibanding fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan infrastruktur di lapangan.
Tak hanya persoalan dugaan permainan anggaran, proyek galian kabel optik bawah tanah ini juga dikeluhkan masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan. Di sejumlah titik pekerjaan, minim rambu-rambu lalu lintas dan pengamanan proyek menyebabkan kemacetan panjang hingga rawan kecelakaan.
Aktivitas galian yang dilakukan pihak pelaksana di bawah koordinasi APJATEL juga dianggap semrawut lantaran banyak ruas jalan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan maksimal.
Sementara itu, Rio selaku pihak lapangan dari APJATEL mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah setempat dalam hal ini terkait pekerjaan relokasi dan penataan kabel,” singkat Rio kepada ifakta.co 8 Mei 2026
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme penunjukan vendor, dasar penetapan tarif per meter, hingga transparansi penggunaan anggaran dalam proyek relokasi kabel bawah tanah tersebut. Publik pun mendesak adanya audit dan pengawasan dari aparat penegak hukum agar proyek penataan kabel tidak berubah menjadi ajang bancakan berkedok perapian utilitas kota.
(Sb-Lx)




