JAKARTA, ifakta.co – Polda Metro Jaya membeberkan wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Foto terduga pelaku tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/3). Dalam gambar yang dirilis, terlihat dua orang pelaku menggunakan sepeda motor, mengenakan pakaian motif batik dan pakaian berwarna biru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan hasil murni dari rekaman CCTV tanpa rekayasa.
Iklan
“Ini hasil dari pengambilan gambar terhadap CCTV yang sudah kami peroleh. Kami tekankan kepada rekan-rekan sekalian, ini sama sekali tidak dilakukan perubahan atau pengolahan. Sehingga kami dapat pertanggungjawabkan ini bukan hasil artificial intelligence (AI),” ujar Iman.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh gambar diambil dari kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui pelaku, baik sebelum maupun setelah kejadian.
“Ini adalah murni kami ambil dari CCTV yang tertangkap kamera pengawas di sepanjang jalur yang dilalui para pelaku. Sehingga bukan hasil artificial intelligence,” imbuhnya.
Berdasarkan rekaman tersebut, pelaku yang berada di bagian depan mengendarai sepeda motor, sementara pelaku yang duduk di belakang diduga sebagai eksekutor yang menyiramkan cairan keras kepada korban.
“Ini adalah bagian belakang, yang di TKP terlihat menyiramkan cairan kepada korban,” jelas Iman.
Di sisi lain, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa terduga pelaku dalam kasus ini merupakan empat prajurit TNI.
“Tadi pagi saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Keempat terduga pelaku tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, yang diduga terlibat dalam peristiwa penyiraman air keras pada 12 Maret di kawasan Jalan Talang dan Salemba 1, Jakarta Pusat.
Saat ini, mereka telah diamankan di Puspom TNI dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk untuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
“Para tersangka ini dikenakan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman antara empat hingga tujuh tahun penjara,” ujar Yusri.
Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan membuat laporan polisi, memeriksa saksi termasuk korban, serta mengajukan permohonan visum et repertum di RSCM guna melengkapi proses penyidikan.
(my/my)


