JAKARTA, ifakta.co – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan parsel Lebaran kepada ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar usai keduanya bertemu di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (13/3).

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 10.00 hingga sekitar 11.00 WIB.

Rismon sendiri diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Belakangan, ia menjadi sorotan setelah menyatakan perubahan sikap terkait pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Iklan

Usai bertemu Gibran, Rismon mengundang sejumlah tokoh yang sebelumnya berada dalam polemik yang sama, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, untuk berdiskusi secara terbuka terkait pembuktian keaslian ijazah S1 Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Saya undang Pak Roy Suryo atau yang lainnya. Ayo kita secara terbuka undang wartawan. Saya akan demonstrasikan metode saya bagaimana pencahayaan dengan sudut tertentu bisa menghilangkan warna tertentu yang secara kromatik atau nilai integer dekat dengan warna lain,” ujar Rismon.

Balik Sikap Soal Ijazah Jokowi

Rismon sebelumnya sempat menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Jokowi melalui bukunya berjudul Jokowi’s White Paper. Dalam buku tersebut, ia mencoba memaparkan analisis digital yang menyimpulkan adanya dugaan manipulasi pada dokumen tersebut.

Namun kini ia menyatakan kesimpulan tersebut keliru.

“Saya menyimpulkan tidak ada manipulasi digital seperti yang saya simpulkan dalam buku Jokowi’s White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga,” kata Rismon usai bertemu Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3).

Dalam pertemuan tersebut, Rismon juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Jokowi.

Ia mengaku kini tengah melakukan penelitian baru yang disebut akan membuka fakta ilmiah berbeda terkait dokumen tersebut.

“Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias dan tidak ada kaitan dengan afiliasi politik apa pun, maka seorang peneliti harus bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri,” ujarnya.

Delapan Tersangka dalam Kasus Ijazah

Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah berjalan sekitar satu tahun sejak laporan dilayangkan pada 30 April 2025.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 7 November 2025. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri dari lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Selain pasal pencemaran nama baik, ketiganya juga dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan akses ilegal terhadap dokumen elektronik milik orang lain.

Ajukan Restorative Justice

Mengikuti langkah Eggi Sudjana yang lebih dahulu mengajukan keadilan restoratif (restorative justice/RJ), Rismon juga mengajukan permohonan serupa kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut disampaikan sekitar sepekan lalu.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).

Namun hingga saat ini, kepolisian belum mengumumkan apakah permohonan RJ tersebut akan diterima atau tidak.

(faz/jiz)