JAKARTA, ifakta.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar razia terhadap pengemis dan juru parkir liar di sejumlah titik di ibu kota. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Kegiatan razia melibatkan aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat kepolisian, serta unsur pemerintah daerah. Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang selama ini kerap menjadi tempat aktivitas pengemis maupun juru parkir tidak resmi.

Dalam keterangannya kepada awak media, seorang pejabat pemerintah daerah mengatakan penertiban ini dilakukan untuk menata ruang publik agar lebih tertib dan aman. Selain itu, razia juga bertujuan menekan praktik pungutan liar yang sering dilakukan oleh juru parkir ilegal di sejumlah kawasan.

Iklan

“Penertiban ini bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami juga ingin memastikan tidak ada praktik parkir liar yang merugikan warga,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik mengemis yang kerap terjadi di sejumlah persimpangan jalan dan area publik.

Sementara itu, bagi para juru parkir yang tidak memiliki izin resmi, pemerintah meminta agar segera mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan, sehingga pengelolaan parkir di Jakarta dapat berjalan lebih tertib dan terorganisir.

Razia serupa rencananya akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Jakarta, terutama di titik-titik yang selama ini menjadi pusat aktivitas pengemis dan parkir liar.

Pemprov DKI berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. (AMN)