JAKARTA, IFAKTA.CO – Pemerintah Indonesia hari ini menegaskan implementasi Agreement on Reciprocal Trade sebuah perjanjian dagang timbal balik dengan Amerika Serikat yang telah ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Perjanjian ini mencakup sejumlah komitmen besar dalam hubungan perdagangan kedua negara yang selama ini dinegosiasikan secara intensif sejak tahun lalu. 

Di dalam perjanjian tersebut, Indonesia mendapatkan pembebasan bea masuk (tarif 0%) untuk 1.819 pos produk ekspor Indonesia ke pasar AS, termasuk komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan komponen elektronik. Sementara AS tetap menerapkan tarif resiprokal di level 19% untuk mayoritas produk Indonesia lebih rendah dari tarif sebelumnya. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa semua produk yang wajib bersertifikat halal untuk konsumsi di Indonesia tetap wajib memiliki label halal, termasuk produk asal AS, dan tidak ada kelonggaran khusus dalam perjanjian terkait sertifikasi ini. 

Iklan

Reaksi Politik dan Publik di Indonesia

Perjanjian ini mendapat reaksi beragam di dalam negeri:

  • Beberapa tokoh politik mengkritik pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menerima kesepakatan dagang tersebut dan menilai perlu sesuai dengan hukum nasional serta melindungi kepentingan industri lokal.  
  • Beberapa kelompok masyarakat dan organisasi seperti CELIOS menolak ratifikasi perjanjian, mengklaim kesepakatan tersebut belum memiliki kedudukan hukum yang sah di AS.  
  • Pengamat dan opini publik menunjukkan kekhawatiran bahwa perjanjian dapat melemahkan posisi tawar Indonesia apabila tidak seimbang, serta berpotensi menguntungkan produk luar, bukan industri domestik.  
  • Dinamika politik di DPR juga mendapat sorotan, dengan kritik terhadap sikap legislatif terkait langkah pemerintah menandatangani perjanjian ini.  

Dampak Ekonomi dan Strategis

Beberapa analis dan pelaku bisnis menilai perjanjian ini memiliki potensi besar untuk:

  • Mendorong ekspor Indonesia karena pembebasan tarif di pasar AS.  
  • Membuka peluang investasi, termasuk investasi energi dan lainnya di Indonesia.  
  • Memberikan kepastian baru dalam hubungan ekonomi bilateral, meski ada tantangan karena perubahan kebijakan tarif global di AS yang juga sedang bergolak.  

Perjanjian dagang Indonesia – Amerika Serikat yang telah disepakati beberapa hari lalu kini memasuki fase implementasi. Pemerintah Indonesia menekankan manfaat pembebasan tarif bagi produk ekspor nasional, sementara sejumlah pihak dalam negeri memberikan kritik dan sorotan terhadap beberapa klausul dan implikasi jangka panjangnya.

Perkembangan perjanjian ini akan terus menjadi perhatian publik dan pengambil keputusan, terutama dalam konteks persaingan global serta posisi strategis Indonesia di Asia Tenggara dan dunia.(FA)