Prabumulih, ifakta.co — Suasana dramatis terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih saat simulasi persidangan kasus pencabulan digelar, Jumat (14/11/2025).
Dua “terdakwa” dalam latihan itu dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta, sehingga memicu aksi protes dari peserta yang berperan sebagai keluarga korban.
Teriakan penolakan pun pecah ketika salah satu peserta simulasi menyuarakan ketidakpuasannya. “Putusan itu terlalu rendah dan tidak adil!” teriaknya, menggambarkan ketegangan layaknya kericuhan persidangan sungguhan.
Iklan
Dalam skenario simulasi, kedua terdakwa langsung “diamankan” ke mobil tahanan. Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah SH, ikut dalam adegan pengendalian massa untuk meredam situasi dan menormalkan keadaan.
Meski terlihat nyata, rangkaian peristiwa tersebut sepenuhnya merupakan latihan penanganan huru-hara di PN Prabumulih. Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kemampuan aparat keamanan menghadapi potensi kericuhan saat persidangan kasus-kasus sensitif berlangsung.
Ketua PN Prabumulih, RA Asrinigrum Kusumawardhani SH MH, didampingi Wakil Ketua PN Sugiri W SH MH, menegaskan bahwa simulasi ini merupakan langkah antisipasi demi memperkuat keamanan persidangan.
“Simulasi ini untuk memastikan seluruh unsur pengamanan siap menghadapi berbagai kemungkinan saat sidang digelar,” ujarnya.
Latihan berlangsung lancar dan mampu memperagakan pola penanganan kericuhan secara terukur, sebelum akhirnya situasi kembali dinyatakan kondusif.
