Polres Nganjuk Berhasil Membekuk Bandar Sabu Besar di Nganjuk

- Jurnalis

Jumat, 6 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pengedaran Narkotika jenis shabu. Hal ini diungkap saat gelar Konferensi Pers di Mapolres Nganjuk pada Jumat 6 September 2019.

Selain dihadiri Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, hadir dalam konfrensi pers Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, KBNN Nganjuk, Kasatresnarkoba IPTU Pujo Santoso dan Kasubbag Humas Polres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk mengatakan, operasi kali ini adalah operasi pemberantasan narkoba yang bekerja sama dengan Pemkab, BNN dan berbagai pihak di wilayah Nganjuk.

“Tangkapan kami kali ini tergolong terbesar di Nganjuk mengingat jumlah barang bukti yang kita amankan mencapai total 52,88 gram sabu serta barang bukti lainnya berupa 1 unit ranmor jenis suzuki Ertiga, seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 buah timbangan digital dan 2 buah handphone,”terang Dewa.

Menurut AKBP Dewa dua tersangka pengedar itu sudah terdeteksi cukup lama. Tersangka Choirul Anam (CA)warga Patianrowo Nganjuk adalah pengedar kecil dan  Dian Dwi Cahyono(DD) warga kecamatan Grogol Kediri adalah pengedar besar(bandar).

Dewa menerangkan, CA ditangkap petugas saat hendak bertransaksi shabu dengan barang bukti yang disimpan didalam mobil. Melalui pengembangan penyidikan polisi diketahui CA mendapatkan barang dari DD. Dari pengembangan kasus tersebut terbongkarlah jaringan pengedar sabu di Nganjuk yang tergolong bandar besar itu.

Lebih lanjut dewa menjelaskan, modus transaksi yang di lakukan para tersangka yaitu sel terputus. Dalam operasinya para tersangka menggunakan modus pecah-pecah dengan sistem terputus.

Modus yang dipakai kata Dewa, sabu di kemas dalam paket kecil per gram bisa di pecah menjadi 2 hingga 4 paket hemat. Kemudian ditempel dengan lakban hitam dan di taruh di beberapa tempat di Nganjuk.

“Penempatanya bisa dipapan nama baner, tiang listrik dan tempat lainnya. Setelah menerima uang maka pembeli di minta mengambil sendri paket sabu tersebut di lokasi yg di tentukan pengedar,”terang Dewa.

“Atas perbuatannya kedua tersangka itu bisa di jerat dengan UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya.

Sementara itu masih dilokasi yang sama, Bupati Novi Rahman Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan Polres Nganjuk dan BNN Nganjuk akan melaksanakan tes urine sebagai deteksi awal apakah di lingkungan ASN, DPRD maupun di Instansi lain ada yang kedapatan sebagai pemakai atau barangkali pengedar Narkotika. Jika ada maka akan di ambil tindakan tegas sesuai UU yang berlaku.

“Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut kami bersama Forpimda Nganjuk akan bersama- sama melakukan koordinasi dengan pemerintah Madiun untuk mencegah dan menghambat peredaran Narkotika khususnya di wilayah kabupaten Nganjuk ini ,”tukas Mas Novi. (May/Hd)

Berita Terkait

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)
Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus
Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali
Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU
Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard
Dikawal Ratusan Massa, Pasangan Ita – Zuli Daftar ke KPU Naik Becak sebagai Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024
KPU Nganjuk Nyatakan Kesiapannya Membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk Besok
Owner Dunia Optical Thomas Kuswanto Hadiri Sertijab Pangdam IX/Udayana

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 22:15 WIB

Polres Nganjuk Gelar Latihan Penyegaran Kompi Pengendalian Massa (Dalmas)

Senin, 2 September 2024 - 15:57 WIB

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan 3 Anggota Polsek yang Sigap Membantu Ungkap Kasus

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 16:33 WIB

Polres Jember Gelar KYRD di Terminal dan Stasiun Imbangi Pengamanan KTT IAF di Bali

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 08:53 WIB

Berkas Pendaftaran Tiga Kandidat Pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Nganjuk Dinyatakan Sah Diterima oleh KPU

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:05 WIB

Unik..!!! Pasangan Bacabup dan Bacawabup Muhibbin – Aushaf Fajr Daftar ke KPU Dengan Parade 9 Mobil Alphard

Berita Terbaru

Olahraga

Persikota Launching Para Pemain dan Jersey

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:32 WIB

Ekonomi & Bisnis

Nekat, Industri Rumahan Diduga Palsukan Merek Sepatu Ternama

Jumat, 6 Sep 2024 - 20:05 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca